bdadinfo.com

BPJS Kesehatan Menerapkan Aturan Iuran Terbaru Mulai Tanggal 1 Juli 2025 Mendatang, Berikut Penjelasannya - News

Sistem Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 Dihapus, Ini yang Harus Anda Lakukan untuk Mengetahui Iuran Baru (bpjsketenagakerjaan.go.id)


- Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru, terkait dengan BPJS Kesehatan yang dimana akan menghapus kelas 1, 2 dan 3, sehingga akan segera diganti dengan KRIS.

KRIS, merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang, harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional bagi yang memiliki BPJS Kesehatan.

Bahkan Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono pada bulan Juni 2023 lalu, pernah mengatakan bahwa penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur.

Baca Juga: BNPB Laporkan Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang di Sumatera Barat Jadi 50 Orang dan 27 Orang Hilang

Penghapusan kelas 1,2 dan 3, sudah tertuang dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024, tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 103B ayat 1 beleid, yang diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 8 Mei lalu tersebut, menetapkan penerapan KRIS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Dalam pasal 103A dan Pasal 104, menyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap untuk kelas standar bisa diterapkan di seluruh fasilitas Rumah Sakit, maupun sebagian fasilitas. Fasilitas kelas rawat inap standar harus memiliki 12 syarat seperti :

Baca Juga: 6 Kecamatan di Pasaman Memproklamsikan Kabupaten Baru Pasaman Utara Naik Tahta Menuju Era Baru Beribukota di Kecamatan Lembah Melintang

1. Komponen bangunan yang digunakan, tidak memiliki tingkat porositas tinggi.
2. Ventilasi udara untuk pertukaran udara pada ruang perawatan, minimal 6 kali melakukan pergantian per jam.
3. Pencahaya ruangan buatan mengikuti kriteria dengan standar 250 lux untuk penerangan, dan 50 lux pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa 2 kotak kontak, dan nurse call di setiap tempat tidur pasien.
5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur.

Baca Juga: 7 Kabupaten/Kota Membelot dari Jawa Tengah Memproklamasikan Provinsi Baru Daerah Istimewa Surakarta: Gubernur siapa? Keraton Kasunanan? Yakin Bisa?

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai dari 20 hingga 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit baik infeksi maupun non infeksi.
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi minimal 1,5 meter.
9. Tirai dengan rel dibenamkan untuk menempel di plafon, atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.

Menjelang berakhirnya masa Pemerintahan Jokowi yang akan berlangsung beberapa bulan mendatang, tentu Pemerintah ingin menjadikan KRIS sebagai pengganti sistem kelas yang diberlakukan BPJS Kesehatan.

Tentu Presiden Joko Widodo, telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia untuk melaksanakan rencana tersebut paling lambat 30 Juni 2025.

Baca Juga: Sumatera Barat Berkabung! Banjir Bandang Mengerikan Bikin Tanah Minang Tanggap Darurat Selama 15 Hari: Semua Pihak Turun ke Lapangan

Dengan pemberlakuan peraturan terbaru, tarif iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah. Namun dalam Perpres No. 59 Tahun 2024, belum tercantum dalam iuran BPJS Kesehatan yang baru.

Dalam masa penerapan fasilitas KRIS, pembayaran tarif BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai dengan tarif kelas rawat inap rumah sakit, yang menjadi hak dari Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan undang - undang.

Adapun penetapan manfaat, tarif, dan iuran baru untuk BPJS Kesehatan akan diumumkan pada 1 Juli 2025 mendatang, setelah pemerintah melakukan pembinaan dan evaluasi terlebih dahulu terkait penerapan standar perawatan inap KRIS.

Dengan pemberlakuan KRIS, maka iuran akan mengalami perubahan, dan juga sebelumnya keanggotaan BPJS Kesehatan telah dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3.

Baca Juga: Sumatera Barat Berkabung! Banjir Bandang Mengerikan Bikin Tanah Minang Tanggap Darurat Selama 15 Hari: Semua Pihak Turun ke Lapangan

Kelas-kelas tersebut, yang menentukan biaya iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta, dan akan menentukan kualitas layanan kamar rawat inap yang akan diterima.

Sementara perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B, Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B yang menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit.

Evaluasi akan dilakukan dengan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Kementerian yang menyelenggarakan dalam urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Ayat 7 pasal yang sama kemudian, menyebut jika hasil evaluasi, dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap, dimaksud pada ayat 6 menjadi dasar penetapan baik Manfaat, tarif dan Iuran.

Baca Juga: Sumatera Barat Berkabung! Banjir Bandang Mengerikan Bikin Tanah Minang Tanggap Darurat Selama 15 Hari: Semua Pihak Turun ke Lapangan

Adapun, ayat 8 pasal itu juga menyebut : "Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 7 ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025 Mendatang"

Kebijakan baru BPJS Kesehatan mungkin tidak akan dijalankan pada era Jokowi di momen akhir, tetapi baru akan segera diwujudkan saat berada dibawah Pemerintahan baru.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat