bdadinfo.com

KRIS Solusi yang Tepat Untuk Menggantikan BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasan tentang KRIS dan Urgensinya - News

Penjelasan tentang KRIS yang digadang akan gantikan BPJS Kesehatan

- Baru-baru ini pemerintah pusat menerbitkan peraturan baru yang berkaitan dengan jaminan kesehatan yang selama ini difasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi di atas, dapat diketahui jika pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Penghapusan sistem kelas tersebut akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Juga: Fantastis! Kekayaan Taipan Petrokimia Indonesia, Prajogo Pangestu Tembus Rp1.000 Triliun, Berikut Profil Lengkapnya

Jauh sebelum implementasi KRIS, pemerintah sudah melakukan uji coba di 14 rumah sakit. 14 rumah sakit tersebut adalah sebagai berikut:

- RSUP Rivai Abdullah,

- RSUP Surakarta,

- RSUP Tadjudin Chalid,

- RSUP Leimena,

- RSUD Dr. Sardjito,

Baca Juga: Amati Keberagaman Penumpang Perahu, Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 3 Halaman 181 Subtema 4 Pembelajaran 2

- RSUD Dr. Soedarso,

- RSUD Sidoarjo,

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat