bdadinfo.com

BPJS Kesehatan Dilebur Jadi KRIS? Ternyata Ini Manfaat Sebenarnya - News

Manfaat KRIS, pengganti BPJS Kesehatan

- Pemerintah pada tanggal 8 Mei 2024 menyatakn aturan yang salah satunya mengenai BPJS Kesehatan yaitu memuat aturan peleburan kelas 1,2, dan 3 BPJS untuk rawat inap.

Adapaun peleburan tersebut menjadi kelas standar rawat inap atau disebut dengan KRIS.

Dimana keputusan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (PerPres) no.59 tahun 2024.

Baca Juga: Sambut HUT RI ke-79, Progres Konstruksi Jalan Tol IKN Sudah 81 Persen: Cuma Butuh Waktu Segini untuk Sampai ke KIPP

Peraturan Presiden tersebut tentang perubahan ke tiga atas PerPres Nomor.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang di terima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada Perpres nomor 59, tahun2024 pasal 103B ayat (1), KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Baca Juga: Persaingan Sengit, Kanditat Calon Gubernur DKI Makin Memanas!

Pada pasal 51 Ayat (1) menyebutkan peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan, tambahan atau membayar selisih antara biaya yang di jamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan dapat di bayar oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan yang tertulis pada pasal 51 ayat (1).

Fasilitas dan Layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, adapun kriterianya yang tercantum dalam pasal 46A ayat (1) terdiri dari :

Baca Juga: Sikap Pengamalan Pancasila, Bunyi dan Lambang Sila, Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 Halaman 177 178 Subtema 4 Pembelajaran 2

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi Udara.

3. Pencahayaan ruangan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat