bdadinfo.com

Teken Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan: Begini Fasilitas Penggantinya - News

Sistem kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus Jokowi

Sistem klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dihapus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diteken Jokowi pada 8 Mei 2024 lalu.

Baca Juga: Pemerintah Guguak Panjang Bukittinggi dan LKAAM Bukittinggi Tingkatkan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan

Melalui sistem KRIS ini, nantinya peserta BPJS tetap mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang relatif sama dengan sistem sebelumnya, baik dari manfaat medis maupun non-medis, termasuk kualitas ruang perawatannya.

Berdasarkan Pasal 46A Ayat 1 pada Perpres 59/2024, adapun kriteria fasilitas ruang perawatan untuk pelayanan rawat inap dengan sistem KRIS, terdiri atas:

- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi

Baca Juga: Langkah Awal Revitalisasi Kawasan Pecinan, Pemkot Semarang Akan Benahi Kawasan Kelenteng Tay Kak Sie Dan Gapura Masuk

- Ventilasi udara

- Pencahayaan ruangan

- Kelengkapan tempat tidur

- Nakas per tempat tidur

- Temperatur ruangan

Baca Juga: Pengakuan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang, Alasan Sengaja Tabrak Tiang Listrik usai Sadar Rem Blong Jadi Sorotan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat