bdadinfo.com

Pelayanan Pasien Dijamin Tak Dibeda-bedakan pada Pemberlakuan KRIS, Ini Kata Kemenkes - News

Ruang rawat inap

- Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai peraturan yang mengatur pelayanan kesehatan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dikutip dari SehatNegeriku, juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Mohammad Syahril menyampaikan, tujuan Perpres tersebut yaitu menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama.

Perlakuan sama tersebut berupa pelayanan yang diberikan kepada pasien melalui sarana dan prasarana untuk rawat inap yang disebut dengan KRIS.

“KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ujar Jubir Kemenkes dikutip dari kanal rilis sehat Kemenkes, Rabu (15/5).

Baca Juga: Jaga Baik-baik Nomor Induk Kependudukan Kita, Ini Bahayanya Jika Sampai Disalahgunakan!

Dalam Perpres tersebut juga disebutkan, kementerian beserta lembaga terkait lainnya memiliki amanat untuk melakukan evaluasi yang hasilnya akan menjadi acuan dalam menetapkan manfaat, tarif, dan iuran.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis menyampaikan, masa transisi penerapan Perpres 59/2024 sampai 30 Juni 2025, sehingga semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai deengan yang dituang dalam Perpres tersebut.

Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait. Hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Berdasarkan laporan Kemenkes, hingga saat ini sudah ada beberapa rumah sakit yang menerapkan KRIS, yakni dari 3.176 rumah sakit nasional, terdapat 3.060 yang akan menerapkan KRIS.

Sampai dengan 30 April 2024, sebanyak 2.558 rumah sakit siap untuk menerapkan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS.

Baca Juga: Tabel Jumlah Pengunjung Museum dan Penggunaan Tanda Titik, Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 2 Halaman 188 189 Pembelajaran 4

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024 secara eksplisit tidak menyebutkan adanya penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3.

Oleh sebab itu, para pemangku kepentingan yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut.

“Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59/2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025. Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,” ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat