bdadinfo.com

Cukong-cukong Asal Tiongkok Penuh Nafsu Rambah Ladang Harta Karun Emas di Lampung Seberat Emas 669 Ribu Ton - News

 Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil meringkus dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi donatur tambang emas ilegal Kecamatan Blambangan Umpu, Kaputen Way Kanan.

 - Pihak Dinas Kehutanan Lampung telah melarang perusahaan tambang emas PT Natarang Mining beroperasi di kawasan hutan lindung Register 39 di perbatasan Kabupaten Tanggamus dan Lampung Barat.

Memang, pelarangan tersebut karena belum mendapat izin dari Menteri Kehutanan, kata Kepala Dinas Kehutanan Tk I Lampung Arinal Junaidi kepada Media Indonesia di Bandar Lampung.

Dia mengatakan pihaknya minta perusahaan tambang menghentikan operasi sejak lama karena belum mendapat izin dari Menhut dan Gubernur Lampung.

Menurut dia, perusahaan itu sudah mengeksploitasi sejak 1986. Kemudian berhenti pada 1997 karena reformasi.

Dan pada 2004 mereka mengeksplorasi dan mengeksploitasi kembali tanpa persetujuan Menhut, meskipun sudah mendapat izin Menteri ESDM di atas lahan 900 hektare di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

Kemungkinan pihaknya hanya mengizinkan eksplorasi di atas lahan seluas 40 hektare di luar TNBBS.

Bahkan, kata Arinal, Natarang Mining sudah mengeksploitasi di atas lahan 900 hektare sebelum mendapat izin Menhut.

Seharusnya PT NM mendapat izin dulu dari bupati, gubernur, baru melaporkan ke Menhut. Di sini nantinya perusahaan mempresentasikan untuk kemudian diberi izin atau tidak, kata dia.

Pihaknya melarang PT NM melanjutkan eksploitasi sebelum semua persyaratan dipenuhi.

Bahkan perusahaan itu melakukan eksploitasi dan membangun helipad untuk keperluan perusahaan.

"Padahal sebelumnya mereka hanya meneliti tambang emas, tetapi ternyata berlanjut dengan eksploitasi, ini yang kita larang," ujarnya.

Sebelumnya eksplorasi dan eksploitasi penambangan emas di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang berbatasan antara Kabupaten Lampung Barat dan Tanggamus diprotes Dinas Kehutanan Lampung.

Dan aktivis lingkungan hidup karena dapat menghancurkan ekosistem dan sumberdaya hayati kawasan cagar alam yang diakui dunia tersebut.

Beberapa aktivis lingkungan memprotes kegiatan penambangan emas liar dan mengancam membawanya ke pengadilan.

Menurut Arinal, eksploitasi dan eksplorasi tambang emas itu melanggar undang-undang kehutanan dan lingkungan. Meskipun mengantongi izin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat