bdadinfo.com

Tingkatkan Kualitas Layanan Kepada Nasabah, BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif - News

 – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant BRI.

Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam waktu tertentu.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan Perseroan kepada nasabah.

Baca Juga: Norma-Norma di Indonesia, Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 Halaman 97-100 Uji Kompetensi Bab 3 Kurikulum Merdeka

“Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” ujar Hendy. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2024.

Lebih lanjut, BRI memberlakukan perubahan days to dormant (pasif) Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama menjadi 180 hari tanpa melihat nominal saldo nasabah.

Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant (pasif).

Baca Juga: Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam Sumatera Bagian Tengah Kunjungi Bank Nagari Cabang Syariah Padang

Selain itu untuk Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif (dormant) apabila tidak ada transaksi selama 180 hari dan dibawah ketentuan saldo minimum akan tertutup secara otomatis.

Apabila terdapat nasabah mengalami rekening dormant tersebut, BRI juga telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabahnya.

“Jika rekening berubah status menjadi pasif (dormant), nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat.

Baca Juga: Sebentar Lagi Jadi Kenyataan, Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Makin Terlihat, Akankah Rampung Tepat Waktu?

Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening,” imbuh Hendy.

Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan  waktu menjadi  dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat