bdadinfo.com

Ternyata Hajatan Boleh Tutup Jalan, Simak Nih Ketentuannya! - News

Ternyata Hajatan Boleh Tutup Jalan, Simak Ketentuannya Disini! (Instagram.com/seputar_mojokerto.id)

Perkara hajatan tutup jalan masih selalu jadi pembicaraan bagi masyarakat Indonesia. 

Sebagian orang pro terhadap kegiatan hajatan tutup jalan ini, mereka menganggap bahwa ‘hajatan tidak tiap hari’.

Masyarakat Indonesia yang pro terhadap hajatan tutup jalan ini menganggap hal tersebut sebagai sebuah bentuk toleransi bertetangga dan bermasyarakat.

Baca Juga: Arie Kriting Bangun Rumah untuk Indah Permatasari, Ibu Mertua: Uang Indah, Uangku Juga

Namun sebagian masyarakat Indonesia lainnya yang kontra merasa bahwa fenomena hajatan tutup jalan adalah kegiatan yang mengganggu mobilitas keseharian mereka.

Hajatan tutup jalan dapat menyebabkan kemacetan panjang, yang berbuntut harus waktu mereka terbuang karena harus mencari jalan tikus atau jalan lainnya.

Namun faktanya, kegiatan tutup jalan ini diperbolehkan namun tidak bisa sembarangan dilakukan.

Baca Juga: HARI INI TERAKHIR! Simak Cara Penukaran Tiket Konser BLACKPINK BORN PINK di Jakarta

Hal tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain UU, kegiatan tutup jalan juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012.

Jalan Nasional dan Jalan Provinsi dapat ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional (skala nasional), seperti festival seni budaya, kunjungan kenegaraan, dan lain-lain.

Sedangkan, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa dapat ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi seperti pesta perkawinan, kematian. Atau kegiatan lainnya.

Baca Juga: Setelah 19 Detik, Kini Beredar Video Durasi 11 Detik yang Diduga Milik Gisel dan Wijin! Nama Roni Kesorot

Hajatan tutup jalan bisa diizinkan apabila terdapat jalan alternatif yang bisa ditempuh oleh pengendara yang lewat.

Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara, serta, penutupan jalan harus memperoleh izin Polri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat