bdadinfo.com

Adu Kuat Pemecatan Brigjen Endar, Pakar Jelaslkan Posisi Firli Antara KPK dan Polri - News

 KPK memecat Brigjen Endar Priantoro sebagai Dirlidik KPK Foto: Ist

- Belakangan ini publik dibuat bingung dengan perbedaan pendapat dan keputusan antara pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri soal masa tugas dari Brigjen Endar Priantoro.

Pihak Mabes Polri menegaskan bahwa Polri telah mengeluarkan putusan agar Brigjen Endar tidak dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Putusan tersebut langsung dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah melakukan pemberhentian terhadap Brigjen Endar Priantoro dari jabatan yang diembannya di KPK. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatanya, memberhentiknya dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sudah berakhir masa tugasnya di lembaga antirasuah.

Baca Juga: Nekat Suap Penyidik KPK Setengah Miliar, Wali Kota Cimahi Diganjar 4 Tahun Penjara

Brigjen Endar diketahui telah mengakhiri masa tugasnya per Maret 2023. Hal itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. 

Ali mengatakan bahwa KPK telah mengetahui adanya permintaan perpanjangan masa tugas Brigjen Endar. Meskipun perintah tersebut dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ali mengatakan KPK tak bisa menindaklanjuti hal tersebut.  

Ia mengatakan pihaknya telah berkirim surat dengan Polri agar Brigjen Endar dapat melanjutkan kariernya di kepolisian saja. 

Isi Surat Polri bertuliskan sebagai berikut: dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan polri dan untuk pembinaan karier anggota polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil sidang dewan pertimbangan karier polri memutuskan, Brigjen pol Endar Priantoro S.H.,S.I.K., MSi tetap melaksanakan direktur penyelidikan KPK.

”sepertinya kedua Lembaga itu berbeda melihat peran Dir dik (Direktur penyelidikan) dalam berbagai perkara, utamanya Formula E. Firli kedapatan beberapakali memiliki kecenderungan memaksakan kasus ini dipidanakan (kriminalisasi, merekayasa sebuah peristiwa menjadi peristiwa criminal). Contoh, mengembalikan Dir tut (Direktur penuntutan) dan memberikan penyelidikan mundur dari posisinya setelah di panggil Firli.” Kata pakar hukum tata negara Feri Amsari dikutip dari Instagram @totalpolitikcom

Baca Juga: Cantik Ala Cewek Korea, Ini 6 Rekomendasi Lip Tint Korea Terbaik Cocok Untuk Lebaran! Dijamin Tahan Lama

“padahal terang dalam berbagai prosesnya gelarperkara bahwa kasus bersangkutan bukan pidana. Dengan dipaksakan, Firli terlihat dominan menentukan nasib kasus namun terhambat dengan sikap figure-figur tertentu. Olehkarna itu Firli mengubah Langkah-langkahnya dengan mengganti orang agar kasus tersebut bisa dikelola sesuai kepentinganya.” Sambung Feri Amsari

Aroma politis mulai tercium setelah 3 pejabat struktural KPK meninggalkan lembaga antirasuah dalam 3 bulan terakhir. Mereka diduga 'disingkirkan' karena menghalangi penyidikan Formula E. 

Ketiga pejabat tersebut yakni Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat