bdadinfo.com

Abraham Samad Tergelitik soal Pemulangan Brigjen Endar Priantoro ke Polri - News

Brigjen Pol Endar Priantoro

- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad tergelitik dengan pemulangan atau penghadapan Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya, yakni Polri.

Pemulangan ini akhirnya menimbulkan polemik apalagi Brigjen Endar Priantoro menerima surat perpanjangan tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kalau memang ada surat perpanjangan dari instansi asal, maka seyogianya atau sebagaimana mestinya yang terjadi di KPK di masa-masa saya yang lalu, bahwa dengan adanya surat perpanjangan dari instansi asal, maka kalau yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran, maka KPK wajib meneruskan atau menerima perpanjangan dengan menerbitkan SK Perpanjangan yang bersangkutan," kata Samad dalam seperti dilihat dari channel YT Abraham Samad Speak Up, Minggu, 9 April 2023.

Baca Juga: Intip Jurus Jitu Gojek Dongkrak Kesejahteraan Ojol

Samad juga menegaskan bahwa penghadapan harus dilakukan dengan prosedur yang benar, dan tidak boleh didasarkan pada faktor like and dislike.

Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri yang ditugaskan di KPK, maka pihak KPK berhak untuk melakukan tindakan penghadapan.

Namun, kata Samad, sejauh ini tidak ada penjelasan dari KPK bahwa Brigjen Endar Priantoro melakukan pelanggaran selama menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Samad juga menambahkan bahwa selama masa jabatannya sebagai Ketua KPK, dirinya pernah melakukan penghadapan terhadap anggota Polri yang ditugaskan di KPK, namun dengan alasan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Modus Bupati Meranti Muhammad Adil Kena OTT hingga Tersangka, KPK: Korupsi Berlangsung Lama Capai Miliaran

"Jadi pengalaman saya di masa lalu bahwa kita pernah memulangkan, tapi dengan dua alasan. Yaitu pertama, yang bersangkutan masa tugasnya di KPK sudah berakhir dan kedua, yang bersangkutan melakukan pelanggaran berkaitan dengan tugasnya. Itu adalah alasan yang bisa digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengembalikan atau memperhadapkan kembali orang-orang yang bertugas di KPK kembali ke instansi asalnya<" terang Samad.

"Tanpa adanya dua alasan itu, yaitu berakhirnya masa tugas yang tidak diperpanjang, (atau) pelanggaran pidana, maka kita tidak bisa memulangkan dengan seenaknya orang-orang yang sedang bertugas di KPK," sambung Samad.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa dalam melakukan penghadapan, KPK harus memperhatikan dua alasan yang sah, yaitu berakhirnya masa tugas dan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggota Polri yang ditugaskan di KPK. Hal ini penting untuk memastikan bahwa prosedur penghadapan dilakukan secara benar dan tidak didasarkan pada faktor subjektif seperti like and dislike.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Resep Kue Kering Kekinian yang Hits untuk Lebaran 2023

Dalam konteks kasus Brigjen Endar Priantoro, beberapa pihak mengkritik tindakan penghadapan yang dilakukan oleh KPK, mengingat tidak adanya alasan yang jelas untuk pemulangan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat