bdadinfo.com

Brigjen Endar Kuliti Firli Pakai 3 Dugaan Dosa Besar Ini, Nomor 2 Bikin Istighfar - News

Brigjen Endar curhat soal KPK Foto: Okezone

- Semakin panasnya perseteruan dengan Firli Bahuri, Brigjen Endar Priantoro kembali memberikan pernyataan menohok yang mengguncang masyarakat Indonesia.

Brigjen Endar menceritakan sejumlah masalah yang dilakukan Firli tersebut hingga membuatnya berani melapor kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Diduga, terdapat tiga dosa yang dilaporkan Brigjen Endar kepada Dewas KPK, perihal perkara yang dilakukan oleh Firli.

Baca Juga: KPK Kembali Diguncang Isu Tak Sedap, Diduga Dokumen Bocor Menyeret Nama Ketua KPK Firli Bahuri

Pertama adalah dugaan sengaja membocorkan terkait dokumen penyelidikan kasus dugaan bocorkan dokumen di Kementerian ESDM.

"Saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM. Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan,"kata Endar, Rabu 12 April 2023.

Kedua, Endar juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK).

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Bicara Soal Endar Priantoro yang Dicopot dari Jabatannya: Yang Bermasalah Itu Firli Bahuri

Terhadap salah satu perkara penyelidikan, saat disinggung awak media apakah kasus itu merupakan Formula E, Endar masih merahasiakannya.

Namun beliau memastikan pemeriksaann itu dilakukan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana.

"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," kata Endar.

Baca Juga: Brigjen Endar Ingin Jebloskan Firli Bahuri dan Sekjen KPK ke Penjara Buntut Pencopotan Dirinya

Yang ketiga, menurut Endar, kedua kasus di atas merupakan pelanggaran kode etik dan pidana serius.

"Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedapankan keadilan," lanjut Endar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat