bdadinfo.com

RUU Kesehatan Akan Jamin Biaya Pendidikan Dokter Spesialis hingga Bantu Atasi Bullying - News

RUU Kesehatan Akan Jamin Biaya Pendidikan Dokter Spesialis hingga Bantu Atasi Bullying/ Pexels

- Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjamin biaya pendidikan dokter spesialis yang terjangkau dan transparan. 

Dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat, 5 Mei 2023, Syahril mengatakan mahasiswa bidang pendidikan dokter spesialis yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya kuliah karena dianggap sebagai magang, malah mendapatkan penghasilan.

Menurut Syahril, pendidikan dokter spesialis yang saat ini diakomodir dalam RUU Kesehatan dapat dilakukan di rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kementerian Kesehatan. 

Dia menjelaskan bahwa pendidikan dokter spesialis dapat diberikan melalui program proctorship, di mana dokter tidak diharuskan ke perguruan tinggi untuk mengenyam pendidikan, melainkan dosen akan berkunjung ke daerah untuk memberikan pendidikan di rumah sakit setempat.

"Skema ini seperti yang diterapkan di Inggris. Jika daerah tersebut kekurangan dokter spesialis, maka dosen akan turun ke daerah tersebut untuk memberikan pendidikan.” jelas Syahril. 

“Contohnya, jika Kalimantan kekurangan dokter spesialis, maka dosen akan ke Kalimantan. Dokter di Kalimantan tidak harus kuliah untuk mendapatkan pendidikan spesialis," lanjutnya.

Skema pendidikan ini diharapkan dapat membantu menghilangkan kemungkinan perundungan terhadap mahasiswa di fasilitas pendidikan kedokteran. 

Baca Juga: Mengenang 30 Tahun Pembunuhan Marsinah: Pelakunya Masih Sembunyi atau Sudah Meninggal?

"Bullying merupakan salah satu concern DPR RI dan pemerintah. Pasal anti-bullying sudah diusulkan masuk ke dalam RUU Kesehatan," tegas Syahril.

Syahril membenarkan bahwa kementerian telah menerima laporan tentang perundungan. 

Namun, beberapa dokter takut berbicara di depan umum karena khawatir akan membahayakan karier mereka. 

Oleh karena itu, mereka lebih memilih diam dan menerima intimidasi.

Dalam RUU Kesehatan yang diusulkan, para penyusun telah memasukkan pasal tentang perlindungan terhadap bullying yang tercantum dalam Pasal 208E, Butir d. 

Pasal ini mengatur bahwa siswa yang memberikan layanan kesehatan akan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik dan mental serta bullying.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat