bdadinfo.com

Bareskrim Polri Sita Senjata Api Ilegal dan Puluhan Butir Peluru dari Penggeledahan 2 Rumah Dito Mahendra - News

Bareskrim polri geledah rumah milik Dito Mahendra, ditemukan senjata api ilegal. (humas.polri.go.id)

- Bareskrim Polri mengkonfirmasi telah melakukan upaya penggeledahan rumah tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra.

Dari dua rumah tersangka Dito Mahendra, bareskrim Polri sita senjata api ilegal beserta beberapa butir peluru dan barang lainnya milik tersangka.

Menurut pernyataan dari Brigjen Djuhandhani Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, ada dua alamat rumah milik Dito Mahendra yang dilakukan penggeledahan.

Kedua rumah tersebut berada di Kawasan Cilandak Barat dan Kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kisi-kisi Sosok Cawapres Anies Baswedan, Buat Kaget dan Perempuan?

Baca Juga: Film Rise of The Beasts, Permulaan Baru Bagi Transformers Berkat Strategi Terakhir Michael Bay

Baca Juga: Jadi Juara Liga Inggris, Man City Wajib Menangkan Liga Champions Bila Ingin jadi yang Terbaik di Eropa!

Sebelumnya, Dito Mahendra dinyatakan sebagai DPO atau buronan polisi karena telah bersikap tidak kooperatif dalam kasus yang menimpanya.

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra didakwa atas kasus dugaan kepemilikan 9 senjata api ilegal.

Setelah mendapatkan surat perintah penggeledahan, Bareskrim Polri langsung menuju rumah Dito Mahendra pada tanggal 19 Mei 2023.

Barang bukti yang berhasil disita dalam penggeledahan tersebut diantaranya senjata jenis airsoft gun buatan Taiwan, 78 butir peluru, senjata api jenis Cabot Gun sebanyak satu boks, serta sebuah performance pistol barrel glock Swenson.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menyita barang lainnya seperti paspor dan KTP milik Dito Mahendra, HP merek Nokia, dan sebuah flashlight dengan merek night evolution.

Dito Mahendra resmi dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada tanggal 17 April 2023 lalu.

Selanjutnya Dito Mahendra akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1952 atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat