bdadinfo.com

Minta Tembak Mati Begal, Wali Kota Bobby Segeralah Minta Maaf dan Tarik Ucapanmu - News

Minta tembak mati begal, Wali Kota Bobby serelah minta maaf dan tarik ucapanmu (Instagram @bobbynst)

- Wali Kota Medan Bobby Nasution kena semprit aktivis di Kontras lho.

Musababnya komentar Wali Kota Bobby yang minta polisi tembak mati begal dan pelaku kriminal.

Pernyataan Wali Kota Bobby yang minta aparat jangan ragu tegas tembak mati begal ini dinilai sebagai penryataan berbahaya. Kok bisa begitu ya, yuk simak yuk selengkapnya.

Baca Juga: Rangkaian Jadwal RCTI Hari Kamis, 13 Juli 2023, Si Doel Anak Sekolahan S3 Mulai Hadir di Layar Kaca

Kontras dalam rilisnya mengingatkan kepolisian itu punya prosedur penindakan di lapangan, nggak bisa asal langsung tembak mati begal.

Polisi dalam menjalankan tugasnya menggunakan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Perkap tersebut juga mengatur anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya harus mempertimbangkan penggunaan kekuatan dan tidak menjadikan penggunaan senjata api sebagai mekanisme utama.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Sindir Baliho Jokowi Bersama Prabowo: Di Basis PDIP Ada, Kok di Sumbar Gak Ada?

Selain itu Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa anggota Polri harus tunduk pada prinsip dasar perlindungan HAM dan patuh pada instrumen-instrumen HAM internasional.

Kontras menilai pernyataan Wali Kota Bobby itu menunjukkan abai pada HAM dan mendukung polisi untuk melakukan tindakan kesewenang-wenangan.

Wali Kota Medan sebagai kepala daerah seharusnya menyadari ia merupakan pimpinan sipil yang wajib melindungi dan mengayomi warga Kota Medan.

Baca Juga: Perjalanan Karir Iman Usman Pengusaha Muda Asal Sumatera Barat yang Namanya Masuk Forbes 30 Under 30 Asia

"Wali Kota Medan seharusnya mendukung penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bukannya secara serampangan mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM," tulis rilis Kontras dikutip Rabu 12 Juli 2023.

Kontras berpendapat para begal juga merupakan warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh proses hukum secara adil dan oleh Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat