bdadinfo.com

Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan, Seorang Pria di Padang Ditangkap Polisi - News

Unit PPA bersama dengan Tim Satreskrim Polresta menangkap seorang pria tersangka persetubuhan terhadap anak tirinya sediri hingga hamil 6 bulan. (harianhaluan.com - Jefrimon)

 

PADANG, - Unit PPA bersama Tim Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria tersangka persetubuhan terhadap anak tirinya sediri hingga hamil 6 bulan.

Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mangatakan tersangka berinisial A (42) warga Kelurahan Koto Lalang Kecamatan Luki Kota Padang.

"Tersangka A kita tangkap terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur," ujar Ipda Yanti kepada , Senin 24 Juli 2023.

Ipda Yanti menyebutkan pelaku persetubuhan tersebut merupakan ayah tiri dari korban.

"Kejadian diketahui ketika korban mengeluh sakit perut dan kemudian pelapor membawa korban ke rumah sakit," katanya.

Baca Juga: Dirut Bank Nagari Ingatkan Nasabah untuk Waspada Terhadap Penipuan di Media Sosial

Pada saat dirumah sakit korban diketahui bahwasanya korban sedang hamil 6 bulan dan kemudian korban bercerita bahwasanya pelaku yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

"Korban ini disetubuhi oleh tersangka sejak tahun 2019 sampai dengan yang terakhir kali 17 Juni 2023 bertempat di dalam rumah yang beralamat di kawasan Kelurahan Koto Lalang Kecamatan Lubuk Kilangam, Kota Padang,"jelasnya.

Kemudian, tidak terima perbuatan pelaku, keluarga korban melapor ke Polresta Padang dan langsung diproses pemeriksaan terhadap korban dan juga saksi-saksi.

Baca Juga: Perangi Stunting untuk Generasi Emas, BKKBN dan Komisi IX DPR-RI Gelar Sosialisasi di Kabupaten Agam

"Keluarga korban juga membawa terduga pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Polresta Padang," pungkasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat