bdadinfo.com

Wow! Uang Kiriman Buruh Migran Semi Legal Asal Kepulauan Meranti Setara 25 Persen APBD - News

Wow! Uang Kiriman Buruh Migran Semi Legal Asal Kepulauan Meranti Setara 25 Persen APBD

- Ternyata, Uang Kiriman Buruh Migran Semi Legal Asal Kepulauan Meranti Setara 25 Persen APBD. Hal ini disampaikan Ketua Persatuan Masyarakat Kabupaten (Permaskap) Kepulauan Meranti Nazaruddin mengungkapkan ada sekitar 6.300 jiwa warga Meranti yang bekerja sebagai buruh migran di Malaysia.

Namun keberangkatan buruh Ke Negeri Jiran tersebut berlangsung secara semi legal istilah buruh migran semi ilegal merujuk pada keberangkatan para pekerja sebagai pelancong warga pergi ke Malaysia.

Secara swadaya bertemu keluarga mereka yang lebih dulu berada di Malaysia dengan tujuan mencari pekerjaan pilihan menjadi buruh migran semi ilegal dengan beragam konsekuensi.

Baca Juga: Forikan Pesisir Selatan Gelar Lomba Masak Serba Ikan

Menurut Nazaruddin akibat paksaan kondisi ekonomi daerah terlihat ekonomi Kepulauan Meranti cenderung tidak bisa menyediakan lapangan kerja untuk menyerap angkatan kerja yang melimpah.

Menurutnya ekonomi Kepulauan Meranti yang sedang tidak baik-baik saja tak mampu memberikan stimulus perbaikan ekonomi masyarakat di sisi lain investasi di kabupaten ini belum bergairah sehingga lapangan kerja terbatas.

Dia menilai kontribusi para pekerja migran tersebut sangat besar terhadap denyut perekonomian Kepulauan Meranti meski para pekerja bersifat informal dan semi legal penghasilan mereka diperkirakan setara dengan 25% dari total APBD Kepulauan Meranti tahun 2023.

Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka di Medan, Bobby Ngamuk ke Pertamina: Kamu Jangan Ketawa-ketawa!

Yang setelah dikoreksi sebesar 1 triliun ia mengestimasi gaji sebanyak 6.300 pekerja di Malaysia yang rata-rata dapat membawa pulang sebesar 3 juta per bulan atau 25 hari kerja dengan upah tersebut.

Maka setiap bulannya uang masuk pemeranti mencapai 18,9 miliar rupiah perhitungan kotor dalam satu tahun diperkirakan gaji mereka sebesar 226,8 milyar rupiah.

Kontribusi devisa tersebut, belum termasuk penerimaa negara bukan pajak atau pnbp yang dipungut oleh PT Pelindo dan keberangkatan pekerja ke Malaysia misalnya para pekerja dikenakan biaya boarding pass sebesar Rp50.000 per orang dengan kapasitas 115 orang Per kapal.

Baca Juga: Deretan Makhluk Mitologi Dikenal di Sumatera, Berwujud Wanita Cantik hingga Harimau

Berarti dalam sehari Pelindo mendapatkan Rp5.755 juta jika dikalikan setahun maka jumlahnya mencapai 2 miliar penerimaan tersebut masih yang bersifat langsung belum dihitung penerimaan tidak langsung yang diperoleh pekerjaan ABK.

Revenue pemilik kapal uang sandar BBM dan biaya lainnya meski demikian Nazaruddin menyebut keberangkatan para pekerja migrance ilegal tersebut perlu disikapi secara lebih bijak sejumlah isu dan agenda mesti direspon dengan pendekatan solusi menurutnya para pekerja tersebut memiliki risiko minimnya perlindungan hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat