bdadinfo.com

Biang Kerok Proyek Tol Padang Sicincin Tersendat, Korupsinya Keroyokan Pakai Modus Ngakuin Tanah Milik Negara - News

Pembangunan jalan Tol Padang Sicincin molor tersandung kasus korupsi. (bpjt.pu.go.id)

– Proyek Tol Padang Sicincin mulai dibangun tahun 2018 lalu, namun hingga kini progres pembangunannya sangat lambat.

Data terakhir dari Kementerian PUPR per Juli 2023, progres pembangunan Tol Padang Sicincin baru 32,6% dari total sepanjang 37 km.

Tersendatnya pembangunan Tol Padang Sicincin yang lima tahun belum rampung juga menarik perhatian khalayak.

Sebabnya adalah ada tindakan korupsi dalam hal pembebasan lahan yang dilalui jalan bebas hambatan yang merupakan bagian dari Jalan Tol Lintas Sumatera (JTTS) tersebut.

Baca Juga: Nerusin Suami Jadi Bupati di Pulau Sumatera, Mamah Muda Ini Punya Aset Bombastis

Parahnya, tindakan korupsi yang dilakukan tidak hanya dilakukan satu atau dua orang. Korupsi sistem keroyokan terhadap proyek tol tersebut melibatkan 13 orang yang kasusnya terbongkar pada 2020 lalu.

Ke-13 orang yang terlibat tindakan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 27,46 miliar tersebut berasal dari berbagai kalangan, yaitu Perangkat Nagari, aparatur pemerintahan dan pegawai BPN.

Modus korupsi yang dilakukan adalah mengakui lahan yang dilalui jalan tol merupakan milik pribadi. Padahal, lahan tersebut adalah bagian dari Taman Keanekaragaman Hayati di Parit Malintang.

Secara administrasi, Taman Keanekaragaman Hayati tersebut adalah aset dari Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Padang Pariaman.

Baca Juga: Tak Peduli Hujan Lebat Mendera, Ratusan Orang Bertahan di Depan Kantor Gubernur Sumbar

Pengadilan pada Oktober 2021 memutuskan ke-13 tersangka bersalah dan 12 orang diantaranya ditahan.

Namun karena dianggap tidak terbukti melakukan korupsi, semua tersangka kemudian dibebaskan setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi membebaskan semua tersangka.

Vonis bebas tersangka tersebut kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Kejaksaan Negeri Pariaman pada Juni 2023.

Hakim Mahkamah Agung yang menganulir vonis bebas tersebut dipimpin oleh Suhadi dengan angota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat