bdadinfo.com

Pj Gubernur Aceh Terbitkan SE Larangan Kafe Buka Lebih dari Jam 12 Malam, Iswanto: Untuk Kemaslahatan Umat - News

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto meminta semua pihak bersikap wajar tanggapi Surat Edaran PJ Gubernur Aceh. (Pemprov Aceh.)

- Beberapa hari lalu, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai Penguatan Syariat Islam.

Surat Edaran tersebut tercantum dalam SE Nomor 451/11286, tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat secara umum di Aceh yang rilis pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Salah satu poin yang menjadi berpotensi menjadi isu kontroversial adalah dilarangnya warung kopi atau kafe membuka usahanya hingga diatas pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Peringatan Cuaca Buruk untuk Sumatera Barat: Waspada, Wilayah Ini akan Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Aceh, Muhammad Iswanto meminta semua pihak baik pemerintahan atau masyarakat untuk bersikap bijak untuk menanggapi Edaran tersebut.

“Kita jangan sesekali melihat SE itu sebagai produk personal, namun itu adalah hasil kesepakatan melalui musyawarah dengan lintas pemangku kebijakan, terutama para ulama, karena ini juga untuk kemaslahatan umat,” ungkap Iswanto kepada awak media seusai dikutip Jumat 11 Agustus 2023 dari laman resmi Pemprov Aceh. 

Iswanto berpendapat bahwa semua pihak memiliki keinginan yang sama untuk mengimplementasikan Syariat Islam secara menyeluruh di Bumi Serambi Mekkah, Aceh.

Baca Juga: Kejutan dan Promo Kredit Menarik Mitsubishi di GIIAS 2023

Sebagai Pj Gubernur, Achmad Marzuki, menurut Iswanto, memiliki niat dan tanggung jawab yang besar dalam mewujudkan cita-cita masyarakat Aceh yang selama ini memiliki tradisi Islam yang kuat.

Namun, terdapat ironi dalam fakta bahwa masih ada pihak-pihak yang menginterpretasikan Surat Edaran (SE) tersebut dengan cara yang kontroversial dan memicu perdebatan.

Salah satu permasalahan utama yang dipertanyakan adalah mengenai penutupan warung kopi atau kafe pada pukul 00.00 WIB sesuai dengan Surat Edaran Gubernur.

Baca Juga: Bakinang Riau-Pangkalan Koto Kampar Cuman 30 Menit dengan, 15 KM Lagi Menyentuh Tanah Sumbar

Iswanto berpendapat bahwa imbauan ini memiliki manfaat yang positif dalam mengurangi aktivitas yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariat Islam.

Selain itu, imbauan ini juga diharapkan dapat mengurangi kebiasaan beberapa kalangan muda, terutama pelajar dan mahasiswa, yang sering menghabiskan waktu larut malam hanya untuk bermain game.

Ihwal pelarangan kafe buka hingga pukul 00.00 WIB akan berpengaruh pada pendapatan, Iswanto mencontohkan salah satu warung kopi di Banda Aceh yang sangat laris.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat