bdadinfo.com

Kedapatan Konsumsi Narkoba Jenis Sabu, Perwira Polisi Kombes Yulius Dipecat Polri! - News

Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto dipecat Polri gegara konsumsi narkoba jenis sabu. (Kolase ilustrasi)

- Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto kini harus ikhlas menaggalkan seragam yang acap kali dia pakai. Sebab, dirinya kini tak lagi menjadi anggota Polri.

Kombes Yulius Bambang Karyanto dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh institusi Polri akibat penyalahgunaan narkoba.

Pada Januari lalu, Kombes Yulius Bambang Karyanto keciduk lagi menggunakan barang haram narkoba jenis sabu di salah satu hotel bilangan Kepala Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Ada Lima Bakat Muda Terpilih Bergabung dengan Tim U-17 Indonesia, Berikut Daftar Namanya

Saat ditangkap, Kombes Yulius Bambang Karyanto jiga kedapatan tengah bersama wanita, berinisial R.

Adapun pemecatan Kombes Yulius Bambang Karyanto dari Polri merupakan keputusan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 22 Agustus 2023.

Baca Juga: Rute Lengkap dari Jalan Tol Lingkar Pekanbaru Senilai Rp7,9 Triliun, Ngelewatin Jembatan Siak 5?

Menurut Ramadhan, dalam sidang dinyatakan bahwa mengonsumsi narkova jenis sabu adalah sebuah perbuatan tercela.

Selain itu, sanksi pemecatan terhadap Kombes YBK juga merupakan salah satu wujud komitmen dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggota Polri yang terlibat kasus narkova.

“Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ucapnya.

Baca Juga: Bukik Bulek Taram, Destinasi Unik di Sumbar yang Berjarak 11,5 km dari Kota Payakumbuh

Pemecatan Kombes Yulius Bambang Karyanto lantaran dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebagai informasi, Kombes YBK sebelumnya merupakan anggota Baharkam Polri yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Kelapa Gading.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Kombes Yulius Bambang Karyanto adalah 2 kemasan sabu-sabu dengan berat masing-masing 5 gram dan 0,6 gram. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat