bdadinfo.com

Tak Mau Kecolongan, BPOM-Kemenkes Larang 4 Zat Pelarut Ini dalam Obat Sirup - News

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM (Setkab)

- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Kesehatan resmi melarang seluruh perusahaan farmasi Indonesia untuk melakukan produksi serta registrasi obat yang mengandung empat zat pelarut, yaitu Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol.

"Sekarang hanya membolehkan produk sirup tanpa pelarut. Jadi, bukan tidak lagi tak membolehkan produk sirop. Dengan sudah keluarnya SE Kemenkes, artinya sudah dibolehkan produk sirop yang tidak mengandung empat jenis pelarut tersebut," jelas Kepala BPOM, Penny K. Lukito, dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis, 27 Oktober 2022.

Baca Juga: Kepala BPOM beri Penjelasan Terkait Alasan Pihaknya Tak Pernah Lakukan Uji Kadar Etilen Glikol pada Obat Sirup

Larangan tersebut adalah bentuk respons atas temuan kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) yang terjadi pada anak-anak di Indonesia. Menurut hasil pengujian Kemenkes, anak-anak menderita gagal ginjal akut akibat cemaran zat kimia yang terkandung dalam obat sediaan cair atau sirup.

Selain menyampaikan larangan tersebut, Penny juga menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan 69 merek obat yang terbukti menambahkan empat zat pelarut berbahaya. Namun, 23 merek di antaranya terbukti aman karena kadar penggunaan jenis pelarutnya masih dalam batas aman.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Melonjak, Baru Dua Perodusen Obat Batuk Dipidanakan BPOM

"Dari 69 merek obat tersebut (yang menggunakan empat zat pelarut), 23 di antaranya terbukti aman. Artinya, setelah dianalisis, kadar penggunaan pelarutnya masih di bawah ambang batas," sebut Penny.

Namun, BPOM tidak menyebutkan daftar merek obat yang memakai empat jenis pelarut sebagai bahan baku sirup, "Kami tidak menyebutkan nama-namanya," tegas Penny.

Menurut Penny, ambang batas penggunaan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol adalah 0,1 persen. Bila penggunaannya masih di bawah persentase tersebut, obat masih dinilai aman berdasarkan standar internasional.

Sebelumnya, BPOM melakukan penelusuran terhadap obat-obatan dalam sediaan cair atau sirup sebagai upaya tindak lanjut terkait dugaan larutan senyawa yang terkandung dalam obat yang menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.

Kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam dua bulan terakhir. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerima 269 laporan kasus dengan 157 laporan kematian hingga Rabu, 26 Oktober 2022. Laporan tersebut dihimpun dari 27 provinsi di Indonesia. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat