bdadinfo.com

Pemerataan Industri digital Bisa Dilakukan dengan Mekanisme KEK - News

Airlangga Hartarto (Ekon.go.id)

- Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi mengatakan, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan membawa manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah setempat, dan perlu untuk terus didorong kelengkapan infrastruktur dan juga SDM yang memadai. 

“Keberadaan KEK memang diharapkan menjadi salah satu roda penggerak baru di suatu wilayah, menggerakan ekonomi di wilayah provinsi tersebut, agar kemudian ekonomi tidak terpusat di Jakarta atau Jawa juga bisa tersebar secara merata di seluruh Indonesia melalui KEK,” Kata Heru saat berbincang hari ini (6/12). 

Misalnya saja KEK Nongsa Batam yang disebut-sebut akan menjadi ‘Silicon valley’ indonesia. Kawasan ini menarik bagi investor jika infrastruktur, SDM dan masalah perpajakannya menarik bagi investor. 

Baca Juga: Wadir Indef: Ketahanan Ekonomi Indonesia Jadi Daya Tarik Bagi Investor

“Perlu didukung adanya KEK ini apalagi ini menjadi basis untuk menggerakkan roda ekonomi digital, menggerakkan roda digitalisasi di Indonesia, tidak boleh berdiri terpisah dimana ekosistem dibangun, infrastruktur jalan, SDM, kelistrikan termasuk perpajakan,” jelas Heru. 

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan komitmen pemerintah dan prioritas ekonomi, yaitu pemulihan, membangun kembali ekonomi digital dan berkelanjutan. 

"Untuk mengatasi masalah aksesibilitas serta stabilitas keuangan. Transformasi digital menjadi agenda penting termasuk perluasan investasi digital di daerah," ujar Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Pemerintah memberikan beberapa dukungan program pengembangan talenta digital, seperti Program Siber Kreasi, Digital Talent Scholarship, dan Digital Leadership Academy, serta Kartu Prakerja juga terus didorong agar mampu memenuhi kebutuhan 9 juta talenta digital hingga tahun 2030.

Baca Juga: Munas HIPMI XVII Selesai, Semua Bersatu Fokus Lahirkan Jumlah Pengusaha & Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Sementara itu, untuk menarik investasi ke daerah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengungkapkan pemerintah daerah (pemda) patut melakukan beberapa hal untuk menarik investasi masuk ke daerah. 

Dari aspek kebijakan, pemda harus menyusun sejumlah peraturan mulai dari perda tentang perizinan berusaha dan mempercepat proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "Karena ini menjadi kunci dari online single submission berbasis risiko," terang sosok yang akrab disapa Armand itu.

Menurutnya, usai disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemda juga harus mempercepat penyusunan perda terkait pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga: Ketum Golkar Airlangga Hartanto Gaungkan Anti Politik Uang, Pengamat: Benahi 4 Faktor Ini

"Jadi pemda di level provinsi ataupun kabupaten harus mempercepat penyusunan perda pajak dan retribusi itu," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat