bdadinfo.com

Segera Dibuka, Ini Link dan Syarat Lengkap Pendaftaran Program Kartu Prakerja 2023 - News

Link dan Syarat Lengkap Pendaftaran Program Kartu Prakerja 2023 (freepik/tirachardz)

– Pemerintah bakal merilis salah satu program andalan guna membantu para pencari kerja untuk meningkatkan kompetensi kerja, yaitu Program Kartu Prakerja Gelombang 48.

Tak hanya para pencari kerja, Program Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Memasuki tahun 2023 ini, masyarakat menanti kehadiran Program Kartu Prakerja Gelombang 48 yang dikabarkan akan dibuka pada Januari ini.

Baca Juga: Update Prakiraan Cuaca di Sumbar, Jakarta dan Jabar Hari Ini, Jumat 27 Januari 2023

Baca Juga: Dirjen Kominfo Jadi Salah Satu Saksi yang Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Kasus BTS 4G

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Jumat 27 Januari 2023

Namun sampai berita ini ditayangkan, pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 48 belum dibuka yang ditandai saat membuka link pendaftaran di website www.prakerja.go.id tak bisa diakses.

“Pembuatan akun Prakerja tahun 2022 sudah ditutup. Akan dibuka kembali Januari 2023,” tulis notifikasi di laman resmi Program Kartu Prakerja yang diakses pada Jumat, 27 Januari 2023.

Sejatinya, mengutip laman resminya, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk syarat pendaftaran tak ada perubahan dari gelombang sebelumnya. Apa saja syarat pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 48? Simak ulasannya berikut ini.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Pernah Viral di Tahun 2010, Bagaimana Kabar Sinta dan Jojo Keong Racung Sekarang?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat