bdadinfo.com

Cek Lagi, Ini Syarat-syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 - News

Ilustrasi dashboard prakerja.go.id saat mau membuat akun (dashboard.prakerja.go.id/daftar)

– Masyarakat Indonesia pasti sudah tidak sabar dengan dibukanya gelombang pendaftaran kartu prakerja yang baru? Apalagi isu dibukanya gelombang 48 yang terbaru semakin santer diberitakan.

Sebelum mendaftar di Program Kartu Prakerja di dashboard prakerja.go.id, ada baiknya para calon pendaftar mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang harus diperhatikan. Jika sudah tepat sasaran maka calon pendaftar bisa masuk ke tahap berikutnya yaitu pembuatan akun di dashboard prakerja.go.id.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Meriah dan Semaraknya Acara Kick Off Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023, Jokowi: ASEAN Penting dan Relevan

Baca Juga: Dibayangi Resesi Global, Indonesia Optimis Pemilu 2024 dapat Dihelat: Fokus Cari Solusi Tanpa Bebankan Rakyat

Setidaknya ada 6 syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar dikutip dari laman resmi prakerja.go.id sebagai berikut:

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Fadli Zon Heran di Arab Harga Akomodasi Turun, Biaya Haji 2023 Indonesia Mahal Dibanding Malaysia

Baca Juga: Tidak Bisa Bikin Akun di Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 48? Jangan Panik, Simak Tahap-tahapannya di Sini

Setelah mengukur atau meninjau diri sendiri apa kompentesi yang dimiliki sesuai dan layak dengan syarat-syarat di atas maka langkah selanjutnya adalah dengan membuat akun di dashboard prakerja.go.id. Namun, jika sudah pernah memiliki akun kartu prakerja, tahapan ini bisa dilompati.

  1. Buka website dashboard.prakerja.go.id
  2. Isi kolom dialognya sesuai dengan arahan yang tertulis, masukkan alamat e-mail yang aktif (bisa dibuka atau terhubung ke ponsel pintar agar lebih mudah lagi)
  3. Masukkan password lalu ulangi lagi di kolom dialog selanjutnya dan klik Daftar
  4. Buka e-mail yang tadi sudah didaftarkan dan masukkan password dari e-mailnya
  5. Buka kotak masuk atau cek folder spam jika tidak menemukan e-mail dari Prakerja
  6. Verifikasi diri lalu pembuatan akun Prakerja pun selesai dibuat

Baca Juga: Deretan Artis Ibu Kota Terkenal yang Buka Bisnis Rumah Makan atau Masakan Padang, Siapa Saja Ya

Baca Juga: Bijaklah dalam Bermedsos! Jelang Pemilu 2024, Polri Mulai Lakukan Patroli Siber

Jika tahap pembuatan akun sudah selesai, pendaftar bisa login lagi ke prakerja.go.id untuk mengisi data identitas diri, namun untuk saat ini, pembuatan akun dan proses lebih lanjut untuk mengisi kelengkapan data identitas diri belum bisa dilakukan karena gelombang 48 secara resmi belum dibuka.

Masyarakat diminta untuk selalu memantau portal-portal berita atau website agar tidak ketinggalan berita terkini soal Program Kartu Prakerja gelombang 48 mendatang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat