bdadinfo.com

Begini Jurus KKP Cegah Kepunahan Ikan Hiu Berjalan - News

Ikan hiu berjalan. Dok kkp.go.id

HARIANHALUAN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginisiasi perlindungan ikan hiu berjalan atau yang lebih dikenal dengan walking sharks guna mencegah kepunahannya di alam.

Hal ini menjadi rekomendasi dalam temu pakar yang bertajuk “Temu Pakar untuk Usulan Inisiatif Perlindungan Hiu Berjalan (Hemiscyllium spp.)” yang diselenggarakan oleh Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (Dit. KKHL), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) beberapa waktu lalu di Jakarta.

Baca Juga: KKP Targetkan Nilai Ekspor Naik Jadi USD7,66 Miliar

“Berdasarkan penilaian pada tahun 2020, seluruh spesies hiu berjalan telah masuk dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengingat kerentanan dan kelangkaannya. Bahkan, dua spesies ikan hiu berjalan masuk ke dalam kategori hampir terancam (near threatened), tiga spesies dikategorikan rentan (vulnerable), dan satu spesies memiliki kategori sedikit perhatian (least concern),” ujar Direktur KKHL Andi Rusandi dikutip dari laman resmi kkp.go.id, Rabu, 22 Juni 2022.

Andi menambahkan, ikan ini cenderung mendapat tekanan yang berasal dari faktor antropogenik. Di samping itu, ikan hiu berjalan memiliki pergerakan yang lamban dan tidak berbahaya sehingga mudah untuk ditangkap.

Baca Juga: Dorong Pengembangan Mitigasi Sampah Laut, KKP Komitmen Laksanakan Mitigasi di Lingkungan Pesisir dan Laut

“Meskipun jenis ikan hiu ini bukan merupakan target sebagai ikan konsumsi, tapi pemanfaatannya diduga semakin meningkat untuk keperluan ikan hias sehubungan dengan karakter dan morfologinya yang unik. Padahal, ikan ini memiliki potensi yang tinggi dari sisi pariwisata, yaitu sebagai salah satu jenis ikan yang memiliki daya tarik bagi para penyelam,” imbuhnya.

Selain itu, Andi juga menambahkan bahwa ikan hiu berjalan dari genus Hemiscyllium merupakan spesies endemik yang ditemukan di perairan Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Nugini dan Australia. Terdapat sembilan spesies hiu berjalan hingga saat ini di dunia, enam di antaranya ditemukan di perairan Indonesia.

Salah satu upaya untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan ikan hiu berjalan adalah dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Karenanya, perlu dilakukan langkah-langkah pengelolaan.

“Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah penetapan status perlindungan hiu berjalan melalui sejumlah tahapan, mulai dari usulan inisiatif, verifikasi usulan, konsultasi publik, analisis kebijakan, rekomendasi ilmiah, dan selanjutnya penetapan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” jelas Andi.

Kegiatan temu pakar itu sendiri bertujuan untuk menjaring masukan dan merupakan bagian dari tahapan penetapan status perlindungan hiu berjalan. Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pakar yang berasal dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP), Universitas Halmahera, Universitas Khairun, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai, Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia, Elasmobranch Project Indonesia dan mitra konservasi. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat