bdadinfo.com

Utang Pinjaman Online Bakal Hangus Setelah 90 Hari, Benarkah? Ini Faktanya - News

Ilustrasi pihak ketiga.  (dok. Rankia)

- Beredar informasi jika tagihan atau utang pinjaman online bakal hangus dalam 90 hari. Benarkah demikian?

Kredit pinjaman online dapat dikategorikan macet jika terdapat keterlambatan pembayaran selama 90 hari kalender.

Namun, bukan berarti utang tersebut hangus. Biasanya pihak pinjaman online akan mengirimkan para penagih utang alias debt collector kredit nasabah yang macet.

Baca Juga: Penyampaian Nota Bupati, Kabupaten Agam Bahas Perubahan APBD 2023

Jika lebih dari 90 cicilan pinjaman online belum juga dibayarkan nasabah, maka perusahaan akan menggunakan pihak ketiga resmi OJK untuk menagih utang tersebut.

Sesuai dengan lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), seperti dilansir dari laman hukumonline.com, Jumat, 15 September.

Dijelaskan jika utang nasabah pinjaman online yang belum dibayar dilarang ditagih oleh perusahaan secara langsung.

Baca Juga: Kabut Asap di Kota Padang Makin Tebal, Berikut 3 Tips Jaga Kesehatan Menurut Para Ahli

“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” bunyi ketentuan tersebut.

Karena itu, perusahaan biasanya menggunakan jasa pihak ketiga untuk menagih utang. Pihak ketiga pun juga kerap memberikan “kemudahan” kepada nasabah dengan menawarkan berbagai keringanan.

Keringanan tersebut berupa diskon denda, perpanjang masa pembayaran, dan sebagainya. Namun sama saja, pada akhirnya para nasabah akan berhutang kepada pihak ketiga tersebut.

Baca Juga: Usai Deklarasi, Suara Anies dan Muhaimin Iskandar di Jatim Malah Tetap Paling Kecil dari Ganjar dan Prabowo

Usai menggunakan jasa pihak ketiga, jika nasabah tidak juga membayar utangnya, maka perusahaan pinjaman online bsia menunjuk kuasa hukum untuk memperkarakan kasus.

Demikian penjelasan tentang kasus tersebut. Perlu diingat, utang pinjaman online merupakan kewajiban nasabah untuk membayarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat