- Pinjaman online kerap dikenal sebagai sebutan pinjaman tanpa jaminan, telah menjadi solusi keuangan yang populer di Indonesia.
Aplikasi pinjaman online atau biasa disingkat “pinjol” memungkinkan individu untuk meminjam uang dengan cepat dan mudah tanpa harus memberikan jaminan fisik.
Umumnya calon peminjam uang hanya perlu mengisi data diri yang mencakup identitas, alamat, nominal pendapatan dan mengirimkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Walaupun memiliki sejumlah keuntungan, seperti kemudahan akses dan proses yang cepat, pinjaman online juga memiliki risiko dan dampak negatif.
Pinjaman online yang tidak terkendali dapat menyebabkan meningkatnya tingkat utang di masyarakat, yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas keuangan individu dan keluarga.
Beberapa peminjam mungkin menggunakan pinjaman online untuk tujuan yang tidak produktif, seperti judi atau konsumsi berlebihan seperti membeli barang-barang yang sebenarnya belum dibutuhkan sekali.
Baca Juga: Meningkatnya Pinjaman Online di Indonesia, Generasi Muda Menjadi Pemilik Utang Terbesar?
Ketersediaan pinjaman online yang mudah dapat mengarah pada risiko overindebtedness, di mana individu terjebak dalam siklus utang yang sulit dikelola.
Pinjaman online yang tidak diatur dengan baik dapat memunculkan masalah hukum. Banyak kasus dimana peminjam terlena dan tak bisa mengembalikan dana yang dipinjamnya.
Dikutip dari Databoks, berdasarkan laporan yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bulan April 2023 tercatat ada transaksi pinjaman online sebesar Rp12,29 triliun.
Baca Juga: Tasyakuran Milad 33 Tahun Islamic Center Al Quds, Menjawab Tantangan Dakwah Era 80-an
Dari laporan yang sama bisa dilihat 10 provinsi dengan penyaluran pinjaman online tertinggi di Indonesia. Daftar lengkap provinsi tersebut adalah:
1. Jawa Barat tercatat mencetak angka Rp4,57 triliun