bdadinfo.com

Pemerintah Mulai Kenalkan PNS Part Time, Netizen:Kalau Berseragam, Tetap Idaman Mertua - News

Tenaga hororer diubah menjadi PNS part time (menpan.go.id)

- Pemerintah berencana untuk mengganti status tenaga kerja atau pegawai negeri sipil honorer menjadi PNS Parti Time.

Rencana penghapusan status pekerja honorer tersebut rupanya menuai berbagai reaksi netizen.

PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia yang merupakan pekerja di instansi milik pemerintah dan mengabdi kepada negara.

Baca Juga: Toko Sembako hingga Swalayan, Inilah Suhu Pusat Perbelanjaan dari Awal Masa Kerajaan di Indonesia

Banyak masyarakat Indonesia yang ingin menjadi PNS lantaran memiliki penghasilan yang lebih besar dan lebih pasti ketimbang menjadi karyawan swasta.

PNS sendiri bertugas sesuai dengan fungsi instansi yang menjadi tanggungjawabnya serta memiliki beban untuk membawa nama baik negara.

Menjadi PNS tentu merupakan sebuah kebanggaan, karena selain tes masuk yang cukup sulit, menjadi PNS boleh dibilang mendapatkan jaminan secara ekonomi hingga hari tua.

Baca Juga: Nggak Ada Obat! Jembatan Gantung Terpanjang Berada di Kampung 'Crazy Rich' Sumatera Barat, Seperti Apa?

Pada hakikatnya, PNS terbagi menjadi 2 yaitu ASN dan non-ASN.

Adapun yang dimaksud dengan non-ASN adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK.

Meskipun sama-sama berstatus ASN, namun PPPK kerap merasa terpinggirkan karena statusnya serta kondisi kerja yang terkadang tidak pasti.

Baca Juga: Merasa Ditatap Mesum hingga Diajak Lakukan Ini, Mahasiswi UIKA Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Dosen

Hal tersebut rupanya membuat pemerintah melakukan berbagai upaya untuk melindungi hak karyawan dengan status PPPK.

Lewat UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, maka pemerintah menetapkan pada November 2023 mendatang, tidak ada lagi tenaga non-ASN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat