bdadinfo.com

Minat Jadi Aparatur Negara? Yuk Kenal Lebih Dekat dengan Berbagai Pangkat di PNS serta Tugasnya - News

Berbagai pangkat dan tugas PNS atau ASN (kaskus)



- Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai yang bekerja di bawah sebuah instansi milik pemerintahan.

Untuk lebih lengkapnya, pengertian PNS menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Untuk menjadi seorang PNS diharuskan untuk menjadi calon PNS atau CPNS terlebih dahulu dengan mengikuti seleksi.

Baca Juga: Jangan Asal Beli! Ini 7 Kriteria Memilih Franchise Minimarket yang Menguntungkan, Pebisnis Pemula Wajib Tahu

Dalam Pasal 62, dituliskan bahwa seleksi CPNS terdiri dari 3 tahap yaitu seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang.

Ketika CPNS sudah lulus semua seleksi tersebut, PNS akan dibagi menjadi 4 golongan yaitu:

1. Golongan I,  khusus untuk lulusan SD hingga SMP

2. Golongan II, khusus untuk lulusan SMA hingga D3

3. Golongan III, khusus untuk lulusan  S1 hingga S3

4. Golongan IV, itu sendiri tidak ada tingkat tingkat pendidikan yang dituntut, tetapi pada pengalaman yang telah dilalui selama bekerja atau ada pengalaman kerja.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Merasuki Wilayah Indonesia! BMKG Peringatkan untuk Selalu Mewaspadai Hal Ini

Dengan lulusnya CPNS menjadi PNS, maka menurut Pasal 12, PNS memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan untuk pembagian pangkat dan golongan, dilansir dari laman glints.com dengan menggunakan hukum yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 yang mana pangkat dan golongan PNS dari yang terendah sampai yang tertinggi meliputi:

Baca Juga: Simak Deretan Perbedaan Alfamart dan Indomaret, Bak Saudara Beda Orangtua!

1. Golongan I (Juru)

IA yang mana sebagai juru muda

IB yang mana sebagai juru muda tingkat I

IC yang mana sebagai juru

ID yang mana sebagai juru tingkat I

Baca Juga: Sikap Mulia Jujur dan Menepati Janji sesuai dengan Ayat-Ayat Al Quran, Kunci Jawaban PAI Kelas 9 Halaman 38-40

2. Golongan II (Pengatur)

IIA yang mana sebagai pengatur muda

IIB yang mana sebagai pengatur muda tingkat I

IIC yang mana sebagai pengatur

IID yang mana sebagai pengatur tingkat I

Baca Juga: Kalah Telak! Ternyata Ini Alasan di Indonesia Minimarket Lebih Laku daripada Supermarket

3. Golongan III (Penata)

IIIA yang mana sebagai penata muda

IIIB yang mana sebagai penata muda tingkat I

IIIC yang mana sebagai penata

IIID yang mana sebagai penata tingkat I

Baca Juga: 33 Lowongan Kerja Work From Anywhere dari eFishery dan Cara Daftar Jadi Data Analyst hingga Engineer di Sini

4. Golongan IV (Pembina)

IVA yang mana sebagai pembina

IVB yang mana sebagai pembina tingkat I

IVC yang mana sebagai pembina utama muda

IVD yang mana sebagai pembina utama madya

IVE yang mana sebagai pembina utama

Baca Juga: Kualitas Udara di Riau semakin Memburuk, Berikut Penjelasan BMKG Soal Kabut Asap

Sedangkan pada Pasal 1 ayat (6) PP 11/2017, Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi, terdapat 3 jabatan dalam profesi PNS yaitu:

a. Jabatan Administrasi (JA) dengan tugas pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

b. Jabatan Fungsional (JF) dengan tugas pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang merupakan sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat