– Saat ini banyak orang yang tidak mempertimbangkan kondisi keuangan mereka sebelum melakukan pinjaman secara online.
Hal ini lantas menimbulkan banyaknya kasus gagal bayar atau galbay pinjaman online, serta dapat juga disebut dengan kredit macet.
Fenomena gagal bayar ini adalah suatu kondisi dimana peminjam tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang pinjaman secara tepat waktu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai kredit macet Pinjaman Online mencapai angka Rp1,53 triliun secara nasional per Agustus 2023.
Laporan nilai kredit macet Pinjaman Online (Pinjol) tersebut dibuat berdasarkan tingkat wanprestasi (TWP) >90 hari.
Hal ini mengartikan suatu kredit dapat dikatakan macet ketika si peminjam gagal membayar utang melewati 90 hari setelah jatuh tempo.
Baca Juga: Menakjubkan! Sederet Kebanggaan Sumbar Ini Mendapat Pengakuan Dunia, Ada Seni Tato Tertua juga?
Kemudian, laporan yang dirilis OJK tersebut turut memberikan informasi terkait total nilai kredit macet berdasarkan kelompok atau rentang usia.
Dilansir dari laman databoks.katadata.co.id, pada Selasa, 24 Oktober 2023, terdapat empat rentang usia dalam daftar ini.
Yaitu meliputi peminjam dengan rentang usia di bawah 19 tahun, berusia 19-34 tahun, berusia 35-54 tahun, hingga peminjam berusia lebih dari 54 tahun.
Lalu, kalangan peminjam manakah yang menjadi 'penyumbang' terbesar terhadap nilai kredit macet secara nasional?
Jawabannya yaitu, Kalangan peminjam berusia 19-34 tahun berkontribusi besar terhadap nilai kredit macet secara nasional.