bdadinfo.com

Mengenal Sistem Dana Pensiunan Untuk Pekerja PLN Lengkap dengan Cara Perhitungannya - News

Kenali Sistem Dana Pensiunan Untuk Pekerja PLN yang Jarang Diketahui Secara Keseluruhan/Lifepal


- Gaji per bulan untuk yang bekerja dibawah naungan BUMN, biasanya berbeda-beda dan itu tergantung dengan posisi dan jabatan yang ditugaskan selama bekerja di PLN.

Selama itu juga, dana pensiunan bisa didapatkan dari berapa tahun bekerja, prestasi yang dicapai, pendapatan dari posisi jabatan per bulan dan juga performa selama bekerja di Perusahaan.

Seperti yang diketahui bahwa, Dana Pensiunan merupakan lembaga keuangan non bank yang menyelenggarakan program pensiun bagi para pekerja yang sudah mengundurkan diri.

Baca Juga: Proyek Bendungan di Kalimantan Timur ini Mangkrak Padahal Sudah Telan Ratusan Miliar dan Dibangun Sejak 2014

Dana pensiun dapat didirikan oleh perusahaan, lembaga sosial, dan perorangan yang mempekerjakan karyawan, sehingga dana pensiun merupakan badan hukum dengan manajemen, kegiatan operasional dan kekayaan yang terpisah dari pendirinya.

PLN sebenarnya memiliki aturan dalam Dana pensiun, seperti halnya pada perusahaan BUMN umumnya, tetapi dana pensiun tersebut diberikan dalam bentuk DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).

Dana ini diberikan sebagai jaminan pensiun di hari tua nanti, sehingga jaminan tersebut diatur secara otomatis oleh manajemen PLN, kepada pekerja yang sudah Pensiun.

Baca Juga: Ratusan Pengurus DPP GMPRI Dilantik, Ketum Raja Agung: Kita Jaga Negara Ini

Manfaat Pensiun PLN, adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada para pekerja pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam PDP, dan untuk perhitungan manfaat pensiun DPPLN menggunakan persamaan berikut ini:

MP = (FP1 x MK1 x Ph DP1) + (FP2 x MK2 X Ph DP2 atau MP = MP1 + MP2.

Keterangan :

FP = Faktor Penghargaan;

MK1 = Masa Kerja sampai dengan Juli 2023.

Baca Juga: Proyek Bendungan di Kalimantan Timur ini Mangkrak Padahal Sudah Telan Ratusan Miliar dan Dibangun Sejak 2014

MK2 = Masa Kerja mulai Agustus 2011 sampai dengan peserta berhenti bekerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat