bdadinfo.com

Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Mentawai - News

Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Mentawai (harianhaluan.com - Jefrimon)


- Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Kab. Mentawai tahun anggaran 2020

Dari pengungkapan tersebut, Polda Sumbar menetapkan tiga orang tersangka yaitu EF selaku Pengguna Anggaran, FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, saat Jumpa Pers di Mapolda Sumbar, Kamis 9 November 2023.

Baca Juga: Dipicu Desakan Ekonomi, Pemuda di Padang Panjang ini Nekat Curi 4 Ban Mobil yang Sedang Parkir

"Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Kab. Mentawai tahun anggaran 2020," katanya.

Untuk barang bukti yang disita, diantaranya Surat Perintah Kerja (SPK), Dokumen pelaksanaan anggaran, SK Jabatan, Dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran.

Kemudian, satu unit sepeda motor vega, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound system, dan surat jual beli tanah.

"Ketiga tersangka EF selaku Pengguna Anggaran, FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan," ujarnya.

Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah di Padang Cabuli Dua Anak Kandung, Dilakukan Sejak Tahun 2019

Kepada tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik menuturkan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik dan juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Modusnya anggaran yang di cairkan sejumlah Rp. 10,70 milyar, akan tetapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut. Kerugian keuangan negara Rp.4,9 milyar," ujarnya.

Berdasarkan alat bukti yang sah, kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, pihaknya saat ini menetapkan 3 orang tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya

Lanjut Kombes Pol Alfian Nurnas, dampak dari korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah kegiatan pembangunan tidak berjalan maksimal. Dan uang hasil dugaan korupsi ini digunakan untuk keperluan pribadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat