bdadinfo.com

Kartu Prakerja Gelombang 63 Tahun 2024 Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftar Prakerja dan Dapatkan Insentifnya - News

Kartu Prakerja Gelombang 63 Tahun 2024 Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftar Prakerja dan Dapatkan Insentifnya/Prakerja.co.id

– Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, prakerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program ini dapat diikuti oleh seluruh masyarakat umum, dengan program ini diharapkan mampu memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai pada sektor swasta dalam memulai usaha mikro atapun makro.

Saat ini Program Kartu Prakerja Gelombang 63 tahun 2024 sudah resmi dibuka pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 malam.

Baca Juga: Peran Indonesia dalam Bidang Politik di ASEAN, Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 Halaman 35 Subtema 1

Pembukaan Kartu Prakerja 2024 Gelombang 63 itu diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Setelah mengikuti pelatihan prakerja ini, pserta yang telah memnuhi syarat dan lolos pada pelatihan akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 dan juga mendapatkan insentif saat survei sebesar Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei.

Bagi kalian yang ingin mendaftar, yuk pastikan simak syarat dan cara daftar Prakerja gelombang 63 berikut ini:

Baca Juga: Peran Indonesia dalam Bidang Politik di ASEAN, Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 Halaman 35 Subtema 1

Syarat Mendaftar

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

4. Bukan pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada Bumn atau Bumd

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat