– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menerima adanya laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PJ Walikota Bekasi beserta beberapa ASN dalam sebuah foto.
Dilansir dari dari laman resmi Pemkot Bekasi, Sabtu, 6 Januari 2024, PJ Walikota Bekasi disinyalar melanggar netralitas sebagai petugas daerah yang terikat dengan Undang-undang.
Ternyata tidak hanya PJ Walikota saja yang disinyalir melanggar nertalitas tersebut, tetapi terdapat beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tabrak aturan.
Baca Juga: Saipul Jamil Ungkap Kronologi Penangkapan dan Klarifikasi Soal Dugaan Narkoba: Saya Kira Begal
Menurut pengakuan dari PJ Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengaku bahwa tidak ada unsur atau upaya yang disengaja.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan jika ia sangat mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku seperti halnya pesan Kementerian Dalam Negeri.
“Tidak ada unsur kesengajaan, kejadian tersebut spontan, dan saya tegak lurus sesuai arahan pimpinan kami Kemendagri,” kata Gani di Pendopo Pemkot Bekasi, Rabu, 3 Januari 2024 lalu.
Dalam sebuah foto, tampak Gani beserta oknum ASN melakukan sesi foto bersama, dimana pada foto tersebut diduga secara sengaja memamerkan jersey no 2.
Lantas hal ini menjadi dasar pemicu laporan yang diterima pihak Bawaslu Kota Bekasi, dari salah satu kelompok pemuda di Kota Bekasi.
Sementara itu, pihak pelapor terkonfirmasi dari suatu kelompok dari daerah Kota Bekasi, bernama Gerakan Pemuda Marhaenis.
Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu langsung menggelar rapat pleno yang di pimpin oleh Vidya Nurrul Fathia selaku Ketua Bawaslu, Kota Bekasi.
Setelah melakukan rapat pleno tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan bahwa akan menindak lanjut laporan tersebut.