bdadinfo.com

Bawaslu Sebut Kegiatan Bagi-Bagi Susu yang Dilakukan Gibran Tidak Mengandung Unsur Politik, Ini Pernyataannya - News

Gibran bagi-bagi susu di CFD (Instagram @bentengprabowo)

- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di arena Car Free Day (CFD) sebagai pelanggaran.

Pelanggaran yang dimaksud bukanlah pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan, Bawaslu Jakarta Pusat mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga: Lagi! Kasus Perselingkuhan Terbaru Libatkan sesasa Dokter Koas, UNISBA Nyatakan Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran Etik

Berdasarkan keterangan Bawaslu Jakarta Pusat, pada 3 Desember dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023, ditemukan temuan adanya operasi bagi-bagi susu yang dilakukan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka ke warga sekitar di Zona Car Free Day Jakarta pada 3 Desember 2023, kemarin.

Bawaslu menyebut kegiatan bagi-bagi susu itu merupakan kegiatan yang mengandung unsur kepentingan politik.

"Calon anggota pemilu partai dan calon wakil presiden diduga terlibat dalam kegiatan yang menguntungkan partai politik sesuai Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis Bawaslu Jakarta Pusat dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Rabu, 3 Januari 2024.

Baca Juga: Jelang Laga Timnas Indonesia vs Libya Jilid Dua, Coach STY Rilis 26 Pemain untuk Piala Asia 2023, Berikut Daftarnya

Selain itu, hasil temuan tersebut dibawa ke Bawaslu DKI Jakarta untuk dijadikan rekomendasi kepada instansi terkait.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga zona bebas mobil di Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang didaftarkan 11. pada bulan Desember 2023 karena melanggar peraturan perundang-undangan lainnya,” jelasnya.

“Dan diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk diserahkan kepada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Baca Juga: Resmi! ASN, POLRI, TNI, PPP, dan Pensiunan/Veteran Naik Gaji di Tahun 2024, Ini Kisaranya

Gibran sebelumnya menanggapi seruan Bawaslu Jakarta Pusat terkait bagi-bagi susu melalui CFD.

Ia mendatangi kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu sore, 3 Januari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat