- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di arena Car Free Day (CFD) sebagai pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud bukanlah pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan, Bawaslu Jakarta Pusat mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Berdasarkan keterangan Bawaslu Jakarta Pusat, pada 3 Desember dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023, ditemukan temuan adanya operasi bagi-bagi susu yang dilakukan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka ke warga sekitar di Zona Car Free Day Jakarta pada 3 Desember 2023, kemarin.
Bawaslu menyebut kegiatan bagi-bagi susu itu merupakan kegiatan yang mengandung unsur kepentingan politik.
"Calon anggota pemilu partai dan calon wakil presiden diduga terlibat dalam kegiatan yang menguntungkan partai politik sesuai Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis Bawaslu Jakarta Pusat dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Rabu, 3 Januari 2024.
Selain itu, hasil temuan tersebut dibawa ke Bawaslu DKI Jakarta untuk dijadikan rekomendasi kepada instansi terkait.
“Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga zona bebas mobil di Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang didaftarkan 11. pada bulan Desember 2023 karena melanggar peraturan perundang-undangan lainnya,” jelasnya.
“Dan diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk diserahkan kepada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Baca Juga: Resmi! ASN, POLRI, TNI, PPP, dan Pensiunan/Veteran Naik Gaji di Tahun 2024, Ini Kisaranya
Gibran sebelumnya menanggapi seruan Bawaslu Jakarta Pusat terkait bagi-bagi susu melalui CFD.
Ia mendatangi kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu sore, 3 Januari 2024.