bdadinfo.com

Bawaslu Kota Bukittinggi Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Peserta Akan Diseleksi - News

Bawaslu Kota Bukittinggi Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 (IST)

- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi mengumumkan penerimaan berkas pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka Pemilu 2024. Pendaftaran ini akan berlangsung mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Hariyadi, menyatakan bahwa kebutuhan Pengawas TPS sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada, yakni sebanyak 365 orang.

"Calon Pengawas TPS akan mengikuti seleksi sesuai dengan persyaratan yang telah disosialisasikan melalui media sosial resmi Bawaslu Kota Bukittinggi atau bisa juga dengan mendatangi kantor Pengawas Kecamatan (Panwascam)," ungkapnya.

Baca Juga: Demi Tak Ulangi Kesalahan yang Sama di Tol Semarang – Solo, Tol Yogyakarta – Bawen Bakal Dilengkapi Terowongan 

Persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS melibatkan kriteria seperti usia minimal 21 tahun, integritas yang tinggi, tidak memiliki keterlibatan dengan partai politik dalam lima tahun terakhir, minimal lulusan sekolah menengah atas, tidak pernah dipidana, bersedia bekerja penuh waktu, dan memenuhi persyaratan lainnya.

"Calon Pengawas TPS harus menyiapkan berkas pendaftaran, termasuk surat pendaftaran yang ditujukan pada Pengawas Kecamatan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak dua lembar, fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir, daftar riwayat hidup, serta sejumlah surat pernyataan yang dilengkapi dengan materai 10 ribu," terang Ruzi Hariyadi.

Selanjutnya, seluruh berkas dan persyaratan akan mengalami proses seleksi, dengan pengumuman peserta yang lolos administrasi dijadwalkan pada 10 Januari 2024.

Baca Juga: 25 Personel Polres Padang Panjang Naik Pangkat

Proses berlanjut dengan tahap tanggapan atau masukan masyarakat pada 10 hingga 21 Januari 2024, diikuti oleh tes wawancara pada 2 hingga 17 Januari 2024.

Ruzi Hariyadi menjelaskan bahwa para calon Pengawas TPS yang berhasil melewati tahapan seleksi akan dilantik pada 22 Januari 2024.

Tugas utama mereka adalah mengawasi seluruh kegiatan di TPS pada hari pencoblosan, mencatat setiap temuan pelanggaran yang melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Partai Politik, tim sukses, saksi, dan unsur lainnya.

“Setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan akan dibuatkan berita acara yang dilengkapi dengan bukti, sehingga nantinya dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan proses pendaftaran dan seleksi yang transparan, Bawaslu Kota Bukittinggi menegaskan komitmen mereka dalam memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan adil dan bersih.

Masyarakat diharapkan turut serta dalam memberikan masukan agar proses seleksi semakin terbuka dan akuntabel. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat