bdadinfo.com

TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP Buntut Putusan Gibran Rakabuming Raka Melanggar Aturan Kampanye - News

Gibran Rakabuming Raka di Debat Cawapres (Instagram @prabowo)

- Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran melaporkan jajaran ketua dan pengurus Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Laporan TKN Prabowo-Gibran tersebut terkait Putusan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka soal bagi-bagi susu di area car free day atau CFD Jakarta pada 3 Desember lalu.

Bawaslu Jakarta Pusat menganggap apa yang dilakukan Gibran merupakan pelanggaran kampanye Pilpres 2024.

Baca Juga: Saleh Al Arouri, Wakil Pemimpin Hamas yang Tewas Akibat Serangan Drone Dimakamkan di Beirut

TKN Prabowo-Gibran menilai, Bawaslu Jakpus tak memiliki kewenangan untuk memutuskan sebuah kasus, termasuk soal Gibran yang diduga melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Menurut mereka, pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bawaslu Jakpus sebelumnya menyatakan peristiwa tersebut tak memuat adanya pelanggaran pidana Pemilu.

Baca Juga: Anies akan Rivitalisasi Stadion, Berikut Pilihan Stadion yang Stategis di Sumatera Barat

Namun, Bawaslu Jakpus lantas mengkaji adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan lainnya.

Wakil Komandan Teritorial TKN Prabowo-Gibran Fritz Edward Siregar menganggap Bawaslu Jakpus tidak secara profesional menangani kasus ini.

Akhirnya membuat persepsi Gibran yang juga Walikota Solo tersebut bersalah di mata publik.

Baca Juga: Mumpung Masih Awal Tahun, Cek Lagi Hari Libur Nasional, Pemilu Presiden Tanggal Merah?

Dia juga melihat adanya ketidaksesuaian prosedur penanganan perkara Bawaslu Jakarta Pusat yang meneruskan temuan dugaan pelanggaran tersebu kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Fritz menilai, hal yang dilakukan Bawaslu Jakpus tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat