bdadinfo.com

Provinsi Sumatera Utara Punya Ibukota Baru? Wilayahnya Ibukota Barunya Seluas 469,36 Km2 Hasil Pemekaran dari Kabupaten - News

Sumatera Utara merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar keempat di Indonesia, setelah provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, dan terbanyak di Pulau Sumatra.

- Sumatera Utara atau Sumatra Utara adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Sumatra. Provinsi ini beribu kota di Kota Medan, dengan luas wilayah 72.981,23 km2.

Sumatera Utara merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar keempat di Indonesia, setelah provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, dan terbanyak di Pulau Sumatra.

Pada 31 Desember 2022 penduduk Sumatera Utara berjumlah 15.372.437 jiwa, dengan kepadatan penduduk 210 jiwa/km2.

Baca Juga: Sumatera Utara Pecah! Ibukotanya Bukan Medan Lagi? Inilah Lokasi yang Diusulkan untuk Dijadikan Ibukota Baru Provinsi Sumut

Pada zaman pemerintahan Belanda, Sumatera Utara merupakan suatu pemerintahan yang bernama Gouvernement van Sumatra dengan wilayah meliputi seluruh pulau Sumatra yang dipimpin oleh seorang gubernur yang berkedudukan di Kota Medan.

Kemudian pada tahun 1948, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1948, Provinsi Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi berbeda yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.

Provinsi Sumatera Utara sendiri merupakan penggabungan dari tiga daerah administratif yang disebut keresidenan yaitu: Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, dan Keresidenan Tapanuli.

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948, ditetapkan bahwa Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu: Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan. Tanggal 15 April 1948 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Sumatera Utara Terbelah! 4 Daerah Ini Ingin Hengkang Mendirikan Provinsi Baru Karena Selama Ini Terbelakang dan Kurang Perhatian

Pada awal tahun 1949, dilakukan kembali reorganisasi pemerintahan di Sumatra. Dengan Keputusan Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/PDRI pada tanggal 17 Mei 1949, jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan.

Selanjutnya dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. pada tanggal 17 Desember 1949, dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur. Kemudian, dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 pada tanggal 14 Agustus 1950, ketetapan tersebut dicabut dan dibentuk kembali Provinsi Sumatera Utara.

Dengan Undang-Undang R.I. No. 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956, dibentuk Daerah Otonom Provinsi Aceh, sehingga wilayah Provinsi Sumatera Utara sebagian menjadi wilayah Provinsi Aceh.[9]

Provinsi Sumatera Utara terletak pada 1°–4° Lintang Utara dan 98°–100° Bujur Timur, Luas daratan Provinsi Sumatera Utara 72.981,23 km².

Sumatera Utara pada dasarnya dapat dibagi atas Pesisir Timur, Pegunungan Bukit Barisan, Pesisir Barat, dan Kepulauan Nias.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat