bdadinfo.com

Menteri PANRB: Butuh Seleksi Ketat Bagi ASN yang Pindah ke IKN, Direkrut Lewat CASN 2024 - News

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (menpan.go.id)

HALUANHARIAN.COM - Proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya menyangkut transfer sumber daya manusia semata, tetapi lebih fokus pada dorongan untuk mengembangkan budaya birokrasi yang modern dengan basis digital.

Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menekankan perlunya seleksi ketat bagi ASN yang dipindahkan atau direkrut melalui jalur CASN Tahun 2024.

Anas menyampaikan harapannya bahwa IKN akan menjadi sebuah "mimpi" bersama dalam menciptakan birokrasi yang terbaik.

Baca Juga: Pembangunan Hotel Nusantara IKN Dipercepat, Target Tuntas Sebelum Agustus 2024

Upaya ini akan terwujud melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berakhlak, sesuai dengan nilai-nilai inti ASN.

IKN diharapkan dapat mencapai standar tertinggi dalam penilaian Reformasi Birokrasi, terutama dalam hal efektivitas proses bisnis dan kelembagaan, implementasi Sistem Pengelolaan Birokrasi Elektronik (SPBE), akuntabilitas kinerja, dan pelayanan publik.

Menteri Anas menegaskan, bahwa pemindahan ASN ke IKN bukan hanya sekadar perpindahan fisik, melainkan upaya untuk menciptakan budaya birokrasi yang baru dan berorientasi digital di sana.

Baca Juga: Pembangunan Masjid Negara IKN Terus Dikebut, Menuju Kota Hijau dengan Desain Ramah Lingkungan

"Oleh karena itu, ASN yang dipindahkan atau direkrut diharapkan tidak hanya memiliki prestasi akademik yang baik, tetapi juga memiliki keterampilan dan kemampuan multitasking," katanya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Anas dalam Rapat Pimpinan Kementerian PANRB di Jakarta pada Senin (29/01).

Saat Rapat Pimpinan Kementerian PANRB di Jakarta pada Senin (29/01), Menteri Anas mengungkapkan bahwa selain keterampilan dan kemampuan multitasking, ASN yang dipindahkan juga harus memenuhi kompetensi literasi digital berdasarkan hasil evaluasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa persyaratan kompetensi lainnya melibatkan penguasaan penerapan nilai-nilai Berakhlak.

Rini lebih lanjut menyampaikan prinsip-prinsip yang mendasari pemindahan ASN ke IKN.

Semua ASN Kementerian dan Lembaga yang bertugas di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dialihkan ke IKN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat