bdadinfo.com

Sah! Pemerintah Resmi Menaikkan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Simak Besaran Gaji yang akan Diterima PNS Saat Ini - News

Kenaikan gaji PNS (Freepik)

- Pemerintah telah resmi menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2024.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo.

Peraturan ini telah resmi berlaku sejak tanggal ditetapkannya tersebut.

Baca Juga: Pembangunan GIK UGM Capai 96 Perse: Siap Menyongsong Masa Depan Pendidikan yang Lebih Unggul

Penetapan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Lantas, berapa besaran gaji pokok yang diterima Pegawai Negeri Sipil setelah penetapan Peraturan Pemerintah ini?

Berikut ini adalah besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerjanya:

Baca Juga: Siap-Siap! Universitas Andalas Membuka Penerimaan Mahasiswa Baru melalui Jalur SNBP Tahun 2024, Simak Daya Tampung Berdasarkan Program Studi

Golongan I (Juru)

- Golongan I a (Juru Muda): Rp.1.685.700 (masa kerja 0 tahun) – Rp. 2.522.600 (masa kerja 26 tahun)

- Golongan I b (Juru Muda Tingkat I): 1.840.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp. 2.670.700 (masa kerja 27 tahun)

- Golongan I c (Juru): 1.918.700 (masa kerja 0 tahun) – Rp. 2.783.700 (masa kerja 27 tahun)

- Golongan I d (Juru Tingkat I): 1.999.900 (masa kerja 0 tahun) – Rp. 2.901.400 (masa kerja 27 tahun)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat