- Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga orang saksi dalam perkara ini, termasuk Helena Lim, pada Selasa, 26 Maret 2024.
"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan, dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup menetapkan yang bersangkutan (Helena Lim) sebagai tersangka," ujar Kuntadi, Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Perempuan yang dijuluki Crazy Rich PIK itu menjabat sebagai Manajer PT. QSE yang diduga memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama proses peleburan timah.
"Yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan tersangka lain," kata Kuntadi.
Guna kepentingan penyidikan dan pemeriksaan, Helena Lim akan ditahan Kejagung di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Cetak Sejarah! Arab Saudi Pertama Kali Ikut Ajang Miss Universe, Diwakili Si Cantik Rumy Alqahtani
Menurut Kuntadi, Helena terjerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Diketahui bahwa penyidik sudah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini.
Penetapan Helena Lim ini mengisi daftar jumlah tersangka kasus korupsi komoditas timah menjadi 15 orang.
Baca Juga: Garuda Mendominasi! Timnas Indonesia Membawa Pulang Poin Penuh dari Hanoi, Vietnam
Sebelum tersandung kasus korupsi, nama Helena Lim cukup sering tersorot hingga dijuluki Crazy Rich PIK.
Helena dikenal sebagai sosialita yang punya rumah mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).