bdadinfo.com

Mudik Lebaran 2024, Korlantas Polri Sebut Jumlah Kecelakaan dan Pelanggar Lalu Lintas Turun Dibanding Tahun Lalu - News

Mudik Lebaran 2024, Korlantas Polri Sebut Jumlah Kecelakaan dan Pelanggar Lalu Lintas Turun Dibanding Tahun Lalu (Pexels/Ferliana Febritasari)

 – Jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di arus mudik Lebaran 2024 menurun dibandingkan tahun lalu.

Hal ini disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

“Pengamanan arus mudik kemarin sampai dengan data laka dan pelanggaran hari ini masih terjadi penurunan dibandingkan tahun lalu,” tutur Brigjen Pol Raden Slamet, dilansir  dari humas.polri.go.id, Jumat, 12 April 2024.

Baca Juga: Polres Batang: Korban Kecelakaan Bus PO Rosalia Indah di Tol Batang KM370 A Telah Diidentifikasi dan Diberikan Trauma Healing

Untuk mengantisipasi pelaksanaan arus balik Lebaran, pihak kepolisian akan memastikan hasil evaluasi yang sudah dilaksanakan pada Rapat Analisa dan Evaluasi Arus Mudik Lebaran Tahun 2024.

“Antisipasi rencana pelaksanaan arus balik pengamanan dari kepolisian dalam hal ini lalu lintas kita pastikan evaluasi yang kurang kita tambahi, yang salah kita perbaiki, nanti bisa lebih baik untuk arus balik pada lebaran tahun ini,” papar Brigjen Pol Raden Slamet.

Pihak kepolisian juga telah mengambil langkah untuk memperlancar arus lalu lintas. Mulai dari pembatasan angkutan barang, rekayasa lalu lintas Contraflow, One Way dan Ganjil Genap.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Batang Tewaskan 7 Orang, Kakorlantas Polri Ungkap Dugaan Sopir Bus Alami Micro Sleep

“Kita sudah melaksanakan berbagai cara bertindak dari mulai SKB, rekayasa lalu lintas contraflow ada one way, dan pembatasan angkutan barang itu merupakan cara bertindak yang ada,” jelas Brigjen Pol Raden Slamet.

Pihak kepolisian juga telah mengevaluasi faktor terjadinya kecelakaan. Pengemudi yang melakukan perjalanan lebih dari empat jam diharuskan untuk beristirahat.

“Pergunakan rest area untuk melakukan istirahat supaya tidak terjadi kelelahan dalam mengendara,” ujar Brigjen Pol Raden Slamet.

“Dalam Undang-Undang lalu lintas angkutan jalan mengendarai 4 jam wajib istirahat kalau berkendara 8 jam berturut-turut,” tambahnya.

Terakhir, masyarakat diimbau untuk tertib berlalu lintas selama melakukan perjalanan mudik dan balik.

“Taati aturan berlalu lintas karena pelanggaran awal dari kecelakaan lalu lintas. Antisipasi cuaca ekstrim yang ada, antisipasi juga black spot terutama di jalur yang berliku, lurus sangat rawan. Saya harapkan masyarakat istirahat dulu dan jangan lupa berdoa,” tukasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat