- Terkait perambahan harta karun atau tambang emas di kabupaten Solok Selatan, Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumatera Barat, meminta, pemerintah pusat turun tangan mengawasi dan penegakan hukum terhadap para penambang ilegal yang gunakan alat berat di Solok Selatan ini.
“Tentunya, pihak-pihak berwenang itu bisa menjalankan tugas pengawasan. Tambang ini wewenang kan di pusat, bukan kewenangan kota di daerah,” katanya.
“Rata-rata tambang itu ilegal. Seperti yang kemarin itu di hutan lindung. Sebetulnya itu tidak boleh. Sebab itu, yang berbahaya itu gunakan alat. Kemarin, kita sudah mengindikasikan mereka itu bukan masyarakat tetapi pihak-pihak luar,” katanya.
Dia menilai, perlu ada sinergi dari berbagai pihak untuk menghentikan penambangan ilegal ini. Pemerintah Sumbar, katanya, akan menjalankan tugas pemantauan.
“Kita harapkan sinergi pemerintah pusat dengan daerah bisa lebih baik lagi agar bisa menekan tambang-tambang yang dikelola oleh pengusaha-pengusaha ini.”
Indang Dewata, ahli lingkungan hidup dari Universitas Negeri Padang, menyebut, ada beberapa langkah bisa diambil pemerintah. Kalau tambang itu berizin (legal) tentu perlu evaluasi menyeluruh mulai dari administratif, seperti dokumen lingkungan bahkan sampai cabut izin.
Kalau tambang tidak berizin atau ilegal, pihak terkait bisa melanjutkan ke penindakan hukum. Itu mengacu pada Undang-undang Nomor 32/2009 Pasal 1 ayat (2) yang berisi, upaya sistematis terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Apalagi, katanya, aksi tambang emas dengan alat berat ini sudah menyerobot hutan lindung.
“Sudah serobot hutan lindung, pemerintah membiarkan saja itu kan aneh, tentu kita pertanyakan.”
Dinas Kehutanan maupun Dinas Pertambangan, katanya, bertanggung jawab atas masalah ini.