bdadinfo.com

Kado Istimewa Bagi Rakyat Indonesia! Kalimantan Timur Naik Tahta Gantikan Jakarta Menjadi Ibu Kota Nusantara Diresmikan Pada 17 Agustus Mendatang - News

IKN beroperasi untuk kali pertama pada 17 Agustus 2024. IKN harus diresmikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pada gelaran besar nasional yang sangat signifikan.

 - Kado Istimewa Bagi Rakyat Indonesia! Kalimantan Timur naik tahta menggantikan Jakarta menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan diresmikan pada 17 Agustus 2024 bertepatan dengan perayaan HUT ke 79 Kemerdekaan RI di Nusantara, Kalimantan Timur.

IKN beroperasi untuk kali pertama pada 17 Agustus 2024. IKN harus diresmikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pada gelaran besar nasional yang sangat signifikan. 

Manjadi catatan sejatah tanggal 18 Januari 2022 bagi bangsa Indonesia dengan disahkannya RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU oleh DPR RI dan Pemerintah.

Baca Juga: Saingi Freeport, Timbunan Emas dan Tembaga Melimpah di Jawa Timur Tersimpan di Kabupaten Ini

Dengan demikian, Indonesia akan mempunyai IKN yang baru menggantikan Jakarta pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Ibu Kota Negara (IKN) baru yang dinamakan Nusantara secara resmi dipakai sejak UU IKN no. 3 tahun 2022 ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 15 Pebruari 2022.

Dari nama ini pemerintah dan DPR berharap agar ibu kota yang berlokasi di 'Sepakunegara' (sekitar Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara) atau 'Pakunegara' (Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara) menjadi simbol identitas nasional, Kota Dunia untuk semua dan menjadi penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

Ide pemindahan IKN pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno tanggal 17 Juli 1957. Soekarno memilih Palangkaraya sebagai IKN dengan alasan Palangkaraya berada di tengah kepulauan Indonesia dan wilayahnya luas.

Soekarno juga ingin menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia mampu membangun IKN yang modern.

Ide Soekarno tersebut tidak pernah terwujud. Sebaliknya, Presiden Soekarno menetapkan Jakarta sebagai IKN Indonesia dengan UU Nomor 10 tahun 1964 tanggal 22 Juni 1964.

Pada masa Orde Baru, tahun 1990-an, ada juga wacana pemindahan IKN ke Jonggol. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, wacana pemindahan IKN muncul kembali karena kemacetan dan banjir yang melanda Jakarta.

Baca Juga: Jembatan Sepanjang 1,3 KM di Sulawesi Tenggara Diresmikan, Jarak 2 Kota Setara 3 Menit Saja

Terdapat tiga opsi yang muncul pada saat itu yaitu tetap mempertahankan Jakarta sebagai IKN dan pusat pemerintahan dengan melakukan pembenahan, Jakarta tetap menjadi IKN tetapi pusat pemerintahan dipindahkan ke daerah lain, dan membangun IKN baru.

Pemindahan IKN, baru serius digarap oleh Presiden Joko Widodo. Pada tanggal 29 April 2019, Jokowi memutuskan untuk memindahkan IKN keluar pulau Jawa dan dicantumkan dalam RPJMN 2020-2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat