- Bandar Udara Mentawai (IATA: RKI, ICAO: WIBR) adalah bandar udara perintis yang terletak di Desa Rokot, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Saat ini, hanya pesawat berbadan kecil yang dapat mendarat di bandara ini dengan jenis Cassa berpenumpang sekitar 15 orang.
Bandara ini selesai dibangun pada tahun 1980 dengan ukuran landasan pacu 900 x 23 m. Namun, bandara ini kini terancam tenggelam akibat abrasi.
Panjang landasan pacu yang sebelumnya sekitar 900 meter, kini hanya bisa digunakan sekitar 800 m saja karena jarak landasan pacu dengan bibir pantai semakin dekat akibat terkikis abrasi, yaitu hanya berjarak sekitar 25 m saja.
Selain abrasi, penyebab lainnya adalah adanya pengambilan batu karang oleh masyarakat sekitar untuk pembangunan rumah.
Bandar Udara Rokot semula dioperasionalkan sebagai Lapangan Terbang Perintis pada tahun 1983.
Dibangun pada tahun 1980, Bandar Udara Rokot mengalami perubahan peningkatan klasifikasi sebanyak 3 (tiga) kali.
Yaitu pada tahun 1998 menjadi Bandar Udara kelas V, kemudian ditingkatkan menjadi Bandar Udara kelas IV berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.7 tahun 2009.
Selanjutnya, seiring dengan penyusunan struktur organisasi dan tata kerja pada akhir tahun 2014, Bandar Udara Rokot meningkat menjadi Bandar Udara kelas III.
Bandar Udara Rokot berlokasi di Desa Rokot, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat.
Bandara ini merupakan salah satu armada transportasi yang menghubungkan antara Kota Padang dengan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Namun, jumlah armada transportasi yang beroperasi sangat terbatas, baik dari sektor laut maupun udara.
Hal ini berdampak pada jadwal pelayanan penyeberangan yang hanya ada 3 - 4 kali dalam seminggu untuk kapal laut dan untuk penerbangan saat ini sedang dalam tahap pengembangan perluasan bandara oleh Pemerintah.