bdadinfo.com

Daftar 17 Bandar Udara Internasional di Indonesia Diembargo Statusnya Turun Kelas Jadi Bandara Domestik Bikin Dunia Penerbangan Berduka Cita - News

17 Bandar Udara Internasional di Indonesia Diembargo Statusnya Turun Kelas Bikin Dunia Penerbangan Berduka Cita dikarenakan pihak Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

- Kabar duka cita membanjiri dunia penerbangan di tanah air. Ada 17 Bandar Udara Internasional di Indonesia Diembargo Statusnya Turun Kelas Bikin Dunia Penerbangan Berduka Cita dikarenakan pihak Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

7 Bandar Udara Internasional di Indonesia Diembargo Statusnya melalui regulasi tersebut, jumlah bandara internasional dipangkas dari sebelumnya berjumlah 34 menjadi 17 bandara saja.

Berdasarkan keputusan tersebut, ada sebanyak 17 bandara yang tidak lagi melayani penerbangan internasional dan kini hanya bisa melayani rute domestik saja.

Baca Juga: Perbedaan Bentuk Teks Negosiasi Naratif dan Dialog, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 150 Kurikulum Merdeka

17 Bandara yang statusnya berubah menjadi bandara domestik:

1. Bandara Maimun Saleh, Sabang, NAD
2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit, Sumatera Utara
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kep. Riau
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan
5. Bandara Raden Inten II, Bandar Lampung, Lampung
6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan, Bangka Belitung
7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat
8. Bandara Adi Sutjipto, Sleman, DIY
9. bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
10. Bandara Adi Soemarno, Solo, Jawa Tengah
11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur
12. Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat
13. Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
15. Bandara El Tari, Kupang, NTT
16. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku
17. Bandara Frans Kaiseipo, Biak, Papua

Baca Juga: Kabar Duka! Meski Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional, Bandara Udara Bangka Belitung Diturunkan Derajatnya Tidak Diakui Pemerintah

Terkait, Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menhub Nomor 31/2024 telah mencabut status internasional 17 Bandara karena dianggap sepi dan menggerus devisa negara lantaran banyaknya masyarakat yang pergi ke luar negeri.

Alasan lainnya adalah untuk meningkatkan gairah pariwisata, terutama mendorong masyarakat berlibur di dalam negeri.

Namun demikian keputusan Kemenhub tersebut banyak menuai protes dari masyarakat luas dan Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama.

Baca Juga: Tahapan Pencatatan Meter Melalui Swacam Fitur Catat Meter di PLN Mobile

Karena tidak semua warga yang pergi ke luar negeri adalah untuk berwisata. Mengingat banyak juga warga yang ke luar negeri karena keperluan berobat, bisnis dan pekerjaan.

"Dengan adanya bandara internasional yang dekat dengan warga, tentu mempermudah mereka dalam memenuhi kebutuhannya. Khususnya terkait pengobatan, dimana fasilitas kesehatan belum merata di seluruh Indonesia," ujar Suryadi dalam keterangan tertulisnya.

Misalkan Bandara Supadio di Pontianak, dengan status internasional mempermudah warga Kalimantan Barat mendapatkan pelayanan kesehatan di Kuching, Sarawak, Malaysia yang lebih dekat dan dianggap lebih memberikan kepastian dalam hal diagnosis penyakit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat