- Pembangunan proyek infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Sumatera Barat terus berjalan hingga pertengahan tahun 2024 ini.
Sebagaimana diketahui, Provinsi Sumatera Barat masih terus mengupayakan penyelesaian pembangunan jalan tol pertamanya yaitu Jalan Tol Padang Sicincin.
Selain Jalan Tol Padang Sicincin, Provinsi Sumatera Barat juga mendorong pembangunan jalan tol lain rangkaian Jalan Tol Trans Sumatera yang hadir di ranah Minang.
Meski demikian, dalam prosesnya, realisasi pembangunan jalan tol di Sumatera Barat tersebut mengalami berbagai banyak rintangan dan hambatan.
Sederet kasus besar diketahui pernah lahir mewarnai usaha Pemerintah daerah provinsi Sumatera Barat dalam membangun ranah Minang.
Berikut 4 (empat) kasus besar yang pernah hadir dalam usaha membangun Sumatera Barat melalui proyek infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera.
- Kasus pertama
Sumatera Barat pernah digegerkan terkait penetapan lokasi trase jalan tol yang berada di perbatasan antara Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman.
Diketahui lokasinya tersebut masuk ke dalam Kabupaten Padang Pariaman, Kecamatan Batang Anai lebih tepatnya STA +00 sampai dengan STA4 +200.
Pada penetapan lokasi (penlok) proyek tersebut, sempat diwarnai penolakan oleh masyarakat adat yang disebabkan besaran ganti rugi pembebasan lahan.
Berdasarkan hasil evaluasi, lahan masyarakat hanya dihargai Rp32.000 sampai dengan Rp288.000 per meter oleh pihak terkait.
Nilai tersebut dianggap jauh di bawah Nilai Jual objek Pajak (NJOP) dan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.