bdadinfo.com

Tol Padang-Sicincin Terancam Gagal Rampung di Tahun 2024, 4 Kasus Besar Warnai Perjalanan Panjang: Terakhir Paling Menggemparkan sampai Bikin Geger! - News

Pembangunan Jalan Tol Padang-Sicincin dan jalan tol lain di Provinsi Sumatera Barat banyak diwarnai kasus besar. Proyek ini rangkaian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). (Dok: PUPR)

- Pembangunan proyek infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Sumatera Barat terus berjalan hingga pertengahan tahun 2024 ini.

Sebagaimana diketahui, Provinsi Sumatera Barat masih terus mengupayakan penyelesaian pembangunan jalan tol pertamanya yaitu Jalan Tol Padang Sicincin.

Selain Jalan Tol Padang Sicincin, Provinsi Sumatera Barat juga mendorong pembangunan jalan tol lain rangkaian Jalan Tol Trans Sumatera yang hadir di ranah Minang.

Baca Juga: 7 Mimpi Buruk Pulau Sumatera Kalau Mega Proyek JTTS Tidak Pernah Jadi Perhatian Pemerintah: Sumatera Barat Paling Mengkhawatirkan!

Meski demikian, dalam prosesnya, realisasi pembangunan jalan tol di Sumatera Barat tersebut mengalami berbagai banyak rintangan dan hambatan.

Sederet kasus besar diketahui pernah lahir mewarnai usaha Pemerintah daerah provinsi Sumatera Barat dalam membangun ranah Minang.

Berikut 4 (empat) kasus besar yang pernah hadir dalam usaha membangun Sumatera Barat melalui proyek infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera.

Baca Juga: Proyek 2 Tol dengan Total Panjang 301 Km ini Nasibnya Diujung Tanduk Gara-Gara Alasan ini: Jokowi sampai Tidak Bisa Membereskan?

  1. Kasus pertama

Sumatera Barat pernah digegerkan terkait penetapan lokasi trase jalan tol yang berada di perbatasan antara Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman.

Diketahui lokasinya tersebut masuk ke dalam Kabupaten Padang Pariaman, Kecamatan Batang Anai lebih tepatnya STA +00 sampai dengan STA4 +200.

Pada penetapan lokasi (penlok) proyek tersebut, sempat diwarnai penolakan oleh masyarakat adat yang disebabkan besaran ganti rugi pembebasan lahan.

Baca Juga: Gila! Provinsi di Sumatera ini Jadi Paling Banyak Punya Jalan Tol Rangkaian JTTS, Sudah Ada 15 Tapi Masih Nambah Lagi: Sumbar sampai Nggak Kebagian

Berdasarkan hasil evaluasi, lahan masyarakat hanya dihargai Rp32.000 sampai dengan Rp288.000 per meter oleh pihak terkait.

Nilai tersebut dianggap jauh di bawah Nilai Jual objek Pajak (NJOP) dan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat