bdadinfo.com

Harta Kekayaan Majelis Hakim PN Jakpus yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 - News

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Dok. PN Jakpus)

- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait Pemilu 2024 mengundang kontroversi di tengah publik.

Bahkan sejumlah pejabat tinggi negara mempermasalahkan putusan tersebut.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 yang seharusnya bisa digelar pada Februari mendatang.

Putusan ini dibuat tiga hakim yang terdiri dari Tengku Oyong sebagai hakim ketua, Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota.

Baca Juga: DPR Pertanyakan Kredit Jumbo BNI ke Lippo Karawaci, Dinilai Kurang Adil Bagi Masyarakat

Ketiga hakim ini lantas menjadi sorotan. Termasuk pundi-pundinya.

Ketiga hakim ini tercatat melaporkan harta lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Berikut pundi-pundi mereka seperti dilihat dari situs KPK, Jumat (3/3/2023):

1. Tengku Oyong
Hakim Oyong menyerahkan LHKPN pada 25 Januari 2022 terkait harta pada 2021. Oyong memiliki harta total Rp4,4 miliar.
- Tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp2,5 miliar.
- Enam unit kendaraan senilai Rp432 juta.
- Harta bergerak lain sejumlah Rp278.900.000
- Surat berharga Rp255.448.820
- Kas dan setara kas Rp964.959.215
- Harta lainnya Rp907.400.000
- Utang Rp847.863.500

Baca Juga: Kasus Formula E Masih Bergulir, Anies Baswedan Terseret, Ini Kata Rocky Gerung untuk Heru Budi Hartono 

2. Bakri
Hakim Bakri tercatat memiliki total harta Rp1,2 miliar.
- Lima bidang tanah dan bangunan senilai Rp740 juta
- Sejumlah kendaraan senilai Rp385 juta
- Harta bergerak lain Rp87 juta
- Kas dan setara kas Rp21 juta
- Utang nihil

3. Dominggus Silaban
Hakim Dominggus tercatat memiliki harta Rp3,2 miliar
- Tanah dan bangunan senilai Rp1,6 miliar
- Empat unit kendaraan dengan nilai Rp1,1 miliar
- Harta bergerak lainnya Rp313,5 juta
- Kas dan setara kas Rp684 juta
- Utang Rp550 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat