bdadinfo.com

Ternyata Ini Dosa Dosa Guru Cirebon yang Dipecat Buntut IG Ridwa Kamil: Merokok dan Ngomong Kasar di Kelas - News

Ternyata ini dosa dosa guru dipecat karena komen di IG Ridwan Kamil  (Kolase Instagram @siberasiid)

- SMK Telkom Cirebon akhirnya angkat bicara soal Muhammad Sabil Fadillah, guru Cirebon dipecat gegara komentar kasar 'maneh' ke Ridwan Kamil.

Ternyata nih, Muhammad Sabil Fadillah dipecat itu bukan karena hanya masalah komen postingan Ridwan Kamil lho. Guru Cirebon dipecat itu karena sudah berkali kali dapat peringatan karena kelakuannya.

Usut punya usut, yayasan yang menaungi SMK Telkom Cirebon, guru Cirebon itu dipecat karena sudah mendapatkan surat peringatan ketiga kali alias SP3. Si guru punya deretan dosa.

Wakil Kepala Bidang Kurikulum dan SDM SMK Telkom Cirebon, Cahya Riyadi menjelaskan apa saja dosa atau kesalahan dari guru yang akhirnya dipecat buntut komentar di postingan Ridwan Kamil.

Baca Juga: Jadwal Drawing Perempat Final Liga Champions 2022-2023, Ada Derby Italia?

Cahya menegaskan tidak ada serta merta guru tersebut auto dipecat.

"Tidak ada sifatnya yang tiba tiba, jadi semuanya merupakan rangkaian," jelas Cahya dikutip dari Instagram @siberasiid, Jumat 17 Maret 2023.

Cahya mengatakan guru bernama Muhammad Sabil Fadilah sudah berkali kali dapat peringatan karena masalah etika. Menurut data, Sabil sudah kena SP3 lho.

"Jadi sanksi secara tertulis, ini (peringatan soal komen postingan Ridwan Kamil) surat yang ketiga," jelas Cahya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 17 Maret 2023, Taurus Mencoba Mendua, Gemini Kondisi Hati Pasangan Tidak Menentu

Cahya merinci kapan saja Sabil mendapatkan surat peringatan dari yayasan. Surat peringatan Pertama dikirimkan yayasan ke sabil pada September 2021.

"SP 1 intinya masih seputar etika yaitu mengeluarkan kata kata kasar ke peserta didik dan kebetulan ortunya tidak terima, sehingga kita laporkan ke yayasan, karena yayasan yang mengeluarkan SP, jadi keluar SP 1," katanya.

Nah bukannya memperbaiki perilaku dan kelakuannya, sebulan setelahnya, yayasan mengeluarkan SP2. Kali ini masalahkan soal etika lagi.

"Sebulan kemudian yaitu Oktober 2021 ada kejadian lagi masih masalah etika, yaitu yang bersangkutan merokok di ruang guru dan kita ada aturan internal guru tak boleh rokok," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat