bdadinfo.com

Edarkan Sabu, Seorang Pria Warga Sungai Dareh Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya! - News

Akan Edarkan Sabu, Seorang Pria Warga Sungai Dareh, Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya (ist)

- Edarkan narkotika jenis sabu, seorang pria warga Sungai Dareh ditangkap Satreanarkoba Polres Dharmasraya. Sebanyak enam paket turut diamankan, Minggu 18 Juni 2023.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, S.H menyebutkan tersangka berinisial RS (29) warga Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya.

"Saat ditangkap dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 6 paket kecil narkotika jenis sabu," ujar Iptu Rusmardi.

Baca Juga: Sempat Kejar-kejaran, Para Pelaku Balap Liar Dikawasan Perkantoran Balai Kota Padang di Amankan Satpol PP

Pelaku (RS) ditangkap pada hari Pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 01.30 WIB, di Jorong Parik Tarajak, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan tersangka ini, kata Rusmardi, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika.

"Menerima informasi tersebut saya beserta anggota langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan sesampai dilokasi langsung mengamankan tersangka RS," katanya.

Baca Juga: Sijago Merah Ngamuk, 6 Rumah dan 1 Gudang di Banuaran Kota Padang Hangus Terbakar

"Saat dilakukan penggeledahan bersama para saksi kita berhasil menemukan satu lembar kertas yang didalamnya enam buah plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu, 5 buah plastik klip bening," imbuhnya.

Kemudian, dari hasil interogasi yang dilakukan petugas Sat Narkoba pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya pelaku.

"Pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut akan dijual kepada orang lain," jelasnya.

Baca Juga: Kebakaran Terjadi di Banuaran Kota Padang, Api Terlihat dari Kejauhan

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkokita.

Pada kesempatan itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K menyebutkan Polres Dharmasraya akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Wilayah hukum Polres Kabupaten Dharmasraya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat