bdadinfo.com

Pengumuman! Ganjil Genap Ditidakan Selama Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha - News

Tidak ada ganjil genap saat cuti bersama Hari Raya Idul Adha (Twitter TMC Polda Metro)

- Korlantas Polri memastikan bahwa sistem pembatasan kendaraan di jalan raya berupa ganjil genap di ruas jalan Jakarta akan ditiadakan saat libur panjang cuti bersama Idul Adha 2023.

Adapun libur panjang pada 28 Juni 2023 hingga 2 Juli 2023 dikarenakan adanya dua hari yang menjadi cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Baca Juga: Masyarakat Kurai Resah! Wali Kota Bukittinggi Dilaporkan Terkait Pernyataan Inses

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman menuturkan, tidak adanya ganjil genap saat libur cuti bersama Idul Adha 2023 dikarenakan aturan yang berlaku.

"Libur nasional memang tidak ada gage (ganjil genap). Kita ikuti saja sesuai ketentuan,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya dikutip dari laman PMJ News, Senin 26 Juni 2023.

Baca Juga: Samsung Z Flip 3 Turun Harga di tahun 2023, Siap-siap jadi Incaran Pecinta HP Flip

"Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah," imbuhnya.

Sebagai informasi, pemerintah resmi mengumumkan libur Idul Adha 1444 Hijriyah menjadi tiga hari atau jatuh pada 28-30 Juni 2023.

Baca Juga: Ditunjuk Sebagai Wakapolri, Berikut Profil Lengkap Komjen Pol Agus Andrianto

Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun rinciannya hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Baca Juga: Galang's House, Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 Halaman 106 107 108 Chapter 3 Section 3 Listening

Sementara itu, pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat